Bantuan Subsidi Upah 2025 Disalurkan Melalui Aplikasi Pospay, Begini Cara Ceknya
Penyaluran BSU melalui aplikasi milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay, berlaku bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmen dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah dengan menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan.
Salah satu terobosan Kemnaker dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 adalah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi, khususnya bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, penyaluran BSU melalui aplikasi milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay, berlaku bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran akan dilakukan melalui Pospay dimulai digunakan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (4/7).
Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.
Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.
Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Proses Selanjutnya
Selanjutnya, petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Dia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.
Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak," tegasnya.