Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi jaminan kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. 

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini telah disahkan menjadi UU. Dalam revisi tersebut pemerintah menyiapkan skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. 

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materi dan atau non-material," bunyi Pasal 21 ayat 1, dikutip Sabtu (7/10). 

Di pasal 21 ayat 6 berbunyi pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

Merdeka.com

Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua. Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian. 

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencangkup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," bunyi Pasal 22 ayat 3. 

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi jaminan kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimasuk Pasal 21 ayat 6 diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan nasional," bunyi Pasal 23. 

Merdeka.com

Tak hanya itu, untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu.

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

"Presiden dapat melakukam penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat 10.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Anas menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8). 

Anas menjelaskan ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan PNS dan PPPK. PNS akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan PPPK disesuaikan dengan masa kerja di suatu instansi terkait. 

"Ini kan pensiun sesuai yang di iurkan, berapa tahun mereka kan ada aturan baru nanti yang tentang soal pensiun, jadi di mana bekerja, dimana mereka berada, termasuk di ASN swasta mereka ada skenario dapat pensiun," terang Anas. 

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Lagi Pensiunan Jenderal Bergabung dengan Tim Pemenangan Ganjar, Sosoknya Pernah Jadi Wakapolri
Satu Lagi Pensiunan Jenderal Bergabung dengan Tim Pemenangan Ganjar, Sosoknya Pernah Jadi Wakapolri

Eks Wakapolri, Komjen Pol (purn) Gatot Eddy Pramono akan menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo bersama mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal Polri Bangga S2 Pilih Tani di Kampung, Tinggalkan Pekerjaan Mentereng
Pensiunan Jenderal Polri Bangga S2 Pilih Tani di Kampung, Tinggalkan Pekerjaan Mentereng

Susno Duadji memamerkan hasil panen biji kopi dan bangga dengan para lulusan S1 Dan S2 yang memilih untuk menjadi petani.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Heran Dana Pensiun Pegawai BUMN Malah Menyusut: Bisa Saja Dikorup Pejabat
Anggota DPR Heran Dana Pensiun Pegawai BUMN Malah Menyusut: Bisa Saja Dikorup Pejabat

Intan mengatakan, Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan Dana Pensiun disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Pensiun Muncul Isu Perpanjangan Jabatan, Begini Kata Panglima TNI
Jelang Masa Pensiun Muncul Isu Perpanjangan Jabatan, Begini Kata Panglima TNI

Apalagi Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman juga bersamaan dengan Yudo memasuki usia pensiun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bongkar Alasan Kenaikan Gaji PNS Lebih Kecil Dibanding Pensiunan
Sri Mulyani Bongkar Alasan Kenaikan Gaji PNS Lebih Kecil Dibanding Pensiunan

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.

Baca Selengkapnya
Momen Pensiunan Komjen Polri Diajak Jajan Tahu Sumedang sama Adik Jenderal Kopassus 'Si Paling Tukang Jajan'
Momen Pensiunan Komjen Polri Diajak Jajan Tahu Sumedang sama Adik Jenderal Kopassus 'Si Paling Tukang Jajan'

Berikut momen pensiunan Komjen Polri diajak jajan Tahu Sumedang sama adik Jenderal Kopassus.

Baca Selengkapnya