Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika mengambil keputusan.

"Setuju," kata anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa delapan fraksi di DPR menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan menjadi undang-undang. Yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP.

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

"Sedangkan Fraksi PKS, menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," jelas Dasco.

RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Doli menjelaskan catatan Fraksi PKS terhadap revisi UU ASN. Salah satu poin yang disetujui dalam revisi UU ASN oleh PKS adalah kesejahteraan ASN dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis, penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan tentang PNS dan PPPK di RUU ASN," papar Doli.

RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Sebelumnya, Ketua Panja revisi UU ASN Syamsurizal menjelaskan, salah satu yang diatur adalah dihapusnya perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material," ujar Syamsurizal.

Kemudian, UU ASN yang baru mengubah komponen hak yang diterima PNS dan PPPK. Ada penghargaan dan pengakuan yang diterima oleh PNS dan PPPK.

"Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum," jelas Syamsurizal.

Revisi UU ASN juga mengatur tentang manajemen ASN. Dijelaskan pada BAB VIII akan menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN. Sehingga tidak ada pembedaan.

RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

"PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta, dan karir, serta jaminan pensiun," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu," ujar politikus Golkar ini.

RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Artikel ini ditulis oleh
Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Topik Terkait

Reporter
  • Ahda Bayhaqi

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16.000 ASN, TNI dan Polri Bakal Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Persiapan Sudah 90 Persen

16.000 ASN, TNI dan Polri Bakal Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Persiapan Sudah 90 Persen

Tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN.

Baca Selengkapnya icon-hand
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta

Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta

Terungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies-Cak Imin Bentuk BAJA AMIN Gantikan Tim 8 Koalisi Perubahan, Ini Daftar Anggotanya

Anies-Cak Imin Bentuk BAJA AMIN Gantikan Tim 8 Koalisi Perubahan, Ini Daftar Anggotanya

Baja AMIN berjumlah 15 orang yang terdiri dari perwakilan partai koalisi dan pihak capres cawapres.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tak Sengaja Lewat di Depan Acara Kondangan, Bule ini Malah Disambut bak Tamu Undangan, Ini yang Dilakukan

Tak Sengaja Lewat di Depan Acara Kondangan, Bule ini Malah Disambut bak Tamu Undangan, Ini yang Dilakukan

Aksi dua orang bule pria belum lama ini berhasi menarik perhatian masyarakat. Tak sengaja lewat di depan acara kondangan, ia justru mendapati nasib beruntung.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
Disambut Ratusan Kera Ekor Panjang, Begini Serunya Berwisata ke Gua Kreo

Disambut Ratusan Kera Ekor Panjang, Begini Serunya Berwisata ke Gua Kreo

Masyarakat percara dulu goa itu digunakan sebagai petilasan Sunan Kalijaga.

Baca Selengkapnya icon-hand