Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
revisi uu asn![Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/4/1699069675384-i2wl1.jpeg)
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
![Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/4/1699069360019-00z0q.png)
Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Dalam undang-undang ASN yang baru tersebut, salah satu poinnya menyatakan prajurit TNI dan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan ASN tertentu.
- Kemenhub Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 1 Oktober 2023
- Jokowi soal Relawan Projo Bakal Dukung Capres Inisial P: Kok Tanya Saya
- Jokowi: Ancaman perubahan Iklim Itu Nyata, Jangan Main-Main dengan Kenaikan Suhu Bumi
- Prabowo: Kalau Dinasti Jokowi Ingin Berbakti untuk Rakyat, Salahnya Apa?
- Lagi Isi Bensin, Mobil Disopiri Wanita Malah Tancap Gas Hingga Mesin di SPBU Roboh dan Terbakar
- Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali
![Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/4/1699069538347-rlbiaf.jpeg)
Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".
Lalu dijelaskan juga bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut, mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
![Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/4/1699069607790-5he77i.jpeg)
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.