PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada 30 April 2024 mendatang.
Dalam aturan tersebut, terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
"Sekali lagi, pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat dan harus juga diisi oleh talenta terbaik TNI, Polri. Kesetaraan jabatan juga konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN,TNI dan Polri," kata Anas beberapa waktu lalu.
Adapun 5 kententuan aturan dan persyaratan pengisian pengisian jabatan di lingkungan TNI/Polri yang dapat diisi PNS, antara lain pertama, PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu yang bukan jabatan ASN pada pengisian TNI/Polri.
Kedua, diperhitungkan sebagai pengembangan karir dalam mekanisme penugasan.
Ketiga, jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS paling kurang setara dengan jabatan ASN sebelumnya.
berita untuk kamu.
Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Kelima, kesetaraan jabatan yang dapat diisi oleh PNS ditetapkan dengan keputusan Pangliman Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.
- Siti Ayu Rachma
Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaKapolres Rohil AKBP Andrian menegaskan kalau TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca Selengkapnya