Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Di pasal 21 ayat 6 berbunyi pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial yang didapatkan antara lain, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko (Widodo) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.

Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. 

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
Di pasal 21 ayat 6 berbunyi pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial yang didapatkan antara lain, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Di pasal 21 ayat 6 berbunyi pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial yang didapatkan antara lain, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencangkup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," bunyi Pasal 22 ayat 3 dikutip Rabu (8/11). 

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi jaminan kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimasuk Pasal 21 ayat 6 diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan nasional," bunyi Pasal 23.

merdeka.com

Tak hanya itu, untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu.

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat 10.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Dia menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.

UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8). 

Anas menjelaskan ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan PPPK disesuaikan dengan masa kerja di suatu instansi terkait.

"Ini kan pensiun sesuai yang di iurkan, berapa tahun mereka kan ada aturan baru nanti yang tentang soal pensiun, jadi di mana bekerja, dimana mereka berada, termasuk di ASN swasta mereka ada skenario dapat pensiun," terang Anas.

Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Setujui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar
Presiden Jokowi Setujui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

Presiden Jokowi juga menyetujui Mahfud cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada besok Kamis (19/10).

Baca Selengkapnya
RS Pertama di IKN Mulai Dibangun, Jokowi: Bisa Tarik Pasien dari Luar Negeri
RS Pertama di IKN Mulai Dibangun, Jokowi: Bisa Tarik Pasien dari Luar Negeri

Jokowi mengaku senang, investasi senilai Rp2 triliun akan menjadi kamar-kamar rumah sakit sebanyak 400 pintu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beredar Kabar Mentan SYL Mundur Usai Temui Jokowi, NasDem: Kan Belum Ada Pengumuman Resmi KPK
Beredar Kabar Mentan SYL Mundur Usai Temui Jokowi, NasDem: Kan Belum Ada Pengumuman Resmi KPK

NasDem menganggap pertemuan SYL dan Jokowi untuk melaporkan hasil kunjungan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Minta Tunjangan Kinerja PNS Bawahannya Setara Ditjen Pajak, Jokowi Jawab Begini
Menteri Bahlil Minta Tunjangan Kinerja PNS Bawahannya Setara Ditjen Pajak, Jokowi Jawab Begini

Jokowi bersedia menyanggupi permintaan tersebut, namun dia menyinggung Bahlil terkait cara penyampaiannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK

Presiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Bukan Jokowi, Ini Presiden Paling Sering Naikkan Gaji PNS
Bukan Jokowi, Ini Presiden Paling Sering Naikkan Gaji PNS

Gaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah jadi Kabakamla dan Sahat Manaor Kepala Badan Karantina
Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah jadi Kabakamla dan Sahat Manaor Kepala Badan Karantina

Laksdya TNI Irvansyah menggantikan Laksdya TNI Aan Kurnia yang memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya
Gaji Polisi Akan Naik Sebanyak 8% di 2024
Gaji Polisi Akan Naik Sebanyak 8% di 2024

Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji Polri 8% tahun depan, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan petugas keamanan.

Baca Selengkapnya