Anggota Baleg DPR Sebut PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS Melalui RUU ASN tapi Jika Negara Mampu
Anggota Baleg DPR, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa RUU ASN memberikan kesempatan bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyatakan bahwa terdapat kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia menekankan bahwa hal ini harus mempertimbangkan terlebih dahulu kemampuan fiskal pemerintah untuk menentukan apakah negara memiliki kapasitas untuk melakukannya.
"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dia juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak lain untuk memberikan masukan terkait pembahasan RUU ASN ini kepada Baleg DPR.
Reni mengajak semua pihak untuk memberikan saran kepada Komisi II yang akan membahas apakah P3K seharusnya diangkat menjadi PNS.
"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya akan membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini terdapat perbedaan dalam hak keuangan, karir, dan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, meskipun pengabdian dari PPPK sangat signifikan.
"Namun, kebijakan kesejahteraan terhadap PPPK itu masih mengalami kesenjangan," tambah Reni.
Rincian Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Mencakup Gaji, THR, Serta Perlindungan Sosial
Pemerintah Indonesia telah secara resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh, serta untuk memberikan kepastian terkait status dan hak-hak dasar mereka.
Regulasi mengenai PPPK paruh waktu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dengan adanya skema ini, meskipun pegawai bekerja paruh waktu, mereka tetap berhak memperoleh tunjangan dan hak-hak yang sesuai.
Dengan dukungan hukum yang jelas, PPPK paruh waktu memiliki landasan yang kuat untuk menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja di sektor pemerintahan yang sebelumnya berstatus honorer.
Jenis Tunjangan yang Diterima oleh PPPK Paruh Waktu
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam skema ini tetap memperoleh berbagai tunjangan penting. Besaran serta jenis tunjangan yang diterima disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan dari instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama adalah Gaji Pokok yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menentukan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I pada tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang dapat diperoleh tergantung pada instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas yang diemban. Mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja.
Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima oleh mereka. Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, seperti dalam hal perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.
Yang tidak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.