Ini Kategori Honorer Wajib Daftar Seleksi PPPK Tahap II
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang menjadi kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 16 hingga dengan 20 Januari 2025.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN atau honorer yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang menjadi kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.
"Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini dalam keterangannya, Jumat (17/1).
Dia menyatakan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK. Menurutnya perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
"Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN," tegas dia.
Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tak hanya itu, Rini bilang pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Namun perlu diingat tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024.
Kemudian, tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN dan tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I, serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
"Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran," Rini mengakhiri.