Gubernur Helmi Hasan Dorong Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Bengkulu Segera Cair
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bengkulu, paling lambat Senin mend
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mempercepat pembayaran gaji ke-13. Instruksi ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pembayaran diharapkan rampung paling lambat pada hari Senin mendatang.
Permintaan ini disampaikan pada hari Jumat, menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak tanggal 2 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen menindaklanjuti kebijakan penting ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak para aparatur negara segera terpenuhi.
Untuk mendukung proses pencairan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan alokasi anggaran yang signifikan. Dana sekitar Rp60 miliar telah disiapkan khusus untuk membayar gaji ke-13 ASN dan PPPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Kebijakan Gaji ke-13 dan Manfaatnya
Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan mulia. Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban kebutuhan keluarga aparatur negara. Terutama, bantuan ini sangat relevan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pada periode tersebut, kebutuhan pendidikan anak-anak biasanya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para ASN dan PPPK dapat lebih siap. Mereka bisa memenuhi berbagai keperluan pendidikan anak-anak mereka.
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada ASN saja. Kebijakan ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara serta para pensiunan juga termasuk dalam daftar penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pencairan dan Besaran yang Diterima
Proses pencairan gaji ke-13 dirancang agar berjalan secara bertahap dan otomatis. Para penerima tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan hak ini. Ini memastikan efisiensi dan kemudahan dalam proses distribusi.
Bagi para pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan melalui mitra bayar pemerintah yang telah ditunjuk. Salah satu mitra utama dalam penyaluran ini adalah PT Taspen. Mekanisme ini memastikan pembayaran sampai ke tangan yang berhak.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap penerima manfaat setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok. Jumlah ini kemudian akan ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan yang relevan.
Sumber: AntaraNews