Kemenkum Sulbar Pastikan Harmonisasi Ranperkada THR dan Gaji Ke-13 Sesuai Aturan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat gencar lakukan harmonisasi Ranperkada THR dan gaji ke-13 untuk ASN, memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan pusat dan memberikan kepastian hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat telah secara aktif melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah Sulawesi Barat. Harmonisasi ini merupakan langkah krusial dalam menciptakan kepastian hukum bagi ASN di daerah.
Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperkada ini dilaksanakan secara serentak, melibatkan pemerintah provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat. Fokus utama pembahasan adalah teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah kolaboratif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah adalah bagian integral dari tugas pokok dan fungsi Kemenkum Sulbar. Tujuannya adalah untuk memastikan regulasi daerah tersusun sistematis, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Ini mencerminkan upaya serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi Daerah
Harmonisasi regulasi daerah menjadi pilar utama dalam menciptakan tatanan hukum yang kohesif dan adil di Indonesia. Kanwil Kemenkum Sulbar memegang peran vital dalam proses ini, memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah melalui kajian mendalam. Tujuan utamanya adalah mencegah adanya tumpang tindih atau inkonsistensi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Menurut Saefur, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi berkualitas adalah prioritas. Proses harmonisasi ini menjadi wujud nyata dari komitmen tersebut, terutama dalam konteks pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi ASN. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga relevan dan aplikatif di lapangan.
Melalui harmonisasi, pemerintah daerah dapat menghindari potensi sengketa hukum atau ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan. Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Kualitas regulasi yang baik akan berdampak positif pada efisiensi birokrasi serta kesejahteraan ASN.
Ruang Lingkup Harmonisasi dan Dampaknya
Rapat harmonisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar tidak hanya berfokus pada Ranperkada THR dan gaji ketiga belas. Forum ini juga membahas dua rancangan Peraturan Bupati Majene yang krusial. Salah satunya adalah perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Ini menunjukkan cakupan harmonisasi yang luas dan mendalam.
Selain itu, perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Daerah juga menjadi agenda penting. Pembahasan ini menunjukkan perhatian terhadap aspek keuangan dan kesejahteraan pegawai di sektor kesehatan daerah. Keterlibatan berbagai pihak dalam harmonisasi ini bertujuan untuk mencapai konsensus dan menghasilkan regulasi yang holistik.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi tinggi atas fasilitasi kegiatan harmonisasi ini. Ia berharap masukan konstruktif dari forum tersebut dapat menyempurnakan rancangan peraturan yang ada. Dengan demikian, nantinya akan tercipta pedoman yang jelas dan terarah dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas di lingkungan pemerintah daerah, serta regulasi lain yang dibahas.
Sumber: AntaraNews