Kemenkum Sulbar Pastikan Bantuan Hukum Tepat Sasaran Melalui Verifikasi Ketat
Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat terus mengawasi dan memverifikasi pelaksanaan bantuan hukum tepat sasaran bagi masyarakat, memastikan anggaran negara digunakan secara akuntabel dan transparan.
Mamuju, Jumat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat berjalan tepat sasaran. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk menjaga tertib administrasi serta menjamin penggunaan anggaran negara secara efisien dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Kemenkum Sulbar untuk memberikan layanan hukum berkualitas tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan proses verifikasi yang sangat ketat dan sistematis. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar mendukung pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas. Penegasan ini disampaikan Saefur Rochim di Mamuju, Jumat, dalam sebuah kegiatan verifikasi dokumen pengajuan penggantian biaya (reimbursement) anggaran bantuan hukum.
Kegiatan verifikasi ini diselenggarakan oleh Kemenkum Sulbar dengan melibatkan para pemberi bantuan hukum. Saefur Rochim berharap inisiatif ini dapat memperkuat tata kelola bantuan hukum yang transparan dan akuntabel. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan bantuan hukum yang tersedia di Provinsi Sulawesi Barat.
Pengawasan dan Akuntabilitas Anggaran Bantuan Hukum
Kemenkum Sulbar secara konsisten melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan program bantuan hukum. Fokus utama pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar dan anggaran yang dialokasikan benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan. Proses ini krusial agar bantuan hukum dapat diterima oleh mereka yang berhak dan membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan.
Saefur Rochim menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara yang diperuntukkan bagi bantuan hukum. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada penyimpangan dalam penyaluran. Melalui verifikasi yang berkesinambungan, Kemenkum Sulbar berupaya menciptakan sistem yang bersih dan bebas dari potensi penyalahgunaan anggaran.
Tujuan utama dari kegiatan verifikasi ini adalah untuk menciptakan tata kelola bantuan hukum yang lebih baik. Transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, menjadi prioritas. Hal ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan layanan bantuan yang disediakan oleh pemerintah.
Peran Sidbankum dalam Verifikasi Transparan
Proses verifikasi dokumen pengajuan penggantian biaya anggaran bantuan hukum dilaksanakan oleh Tim Verifikator Kemenkum Sulbar. Dalam menjalankan tugasnya, tim ini memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) sebagai instrumen utama. Penggunaan Sidbankum memungkinkan pemeriksaan dan validasi berkas dilakukan secara lebih efisien dan terstruktur.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa melalui sistem Sidbankum, proses verifikasi menjadi lebih transparan dan profesional. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap langkah verifikasi memiliki dasar hukum yang kuat. Teknologi ini membantu meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akurasi data yang diperiksa.
Tim verifikator melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap dokumen yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum. Pemeriksaan ini meliputi kelengkapan administrasi, laporan pendampingan yang telah dilakukan, hingga substansi perkara yang ditangani. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh layanan bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan prinsip akuntabilitas yang ditetapkan.
Cakupan Verifikasi dan Jenis Perkara
Verifikasi yang dilakukan Kemenkum Sulbar mencakup berbagai lembaga bantuan hukum yang menjadi mitra. Beberapa di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata, dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Madani Sulbar. Keterlibatan berbagai LBH ini menunjukkan luasnya cakupan pengawasan yang dilakukan.
Saefur Rochim menguraikan bahwa verifikasi ini mencakup baik perkara litigasi maupun non-litigasi. Untuk perkara litigasi, pemeriksaan meliputi pendampingan hukum sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Hal ini memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi di setiap tahapan proses peradilan.
Sementara itu, perkara non-litigasi mencakup berbagai layanan di luar proses peradilan. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, serta bentuk pendampingan lain yang tidak melibatkan litigasi. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, tahapan selanjutnya adalah pencairan penggantian biaya anggaran bantuan hukum yang bersumber dari Kemenkum RI sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: AntaraNews