Kemenkum Sulbar Dorong UMK Naik Kelas Melalui Kemudahan Perseroan Perorangan
Kementerian Hukum Sulawesi Barat gencar mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperkuat legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan, tujuannya agar UMK naik kelas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerahnya untuk memperkuat legalitas usaha. Langkah ini dilakukan melalui skema Perseroan Perorangan yang dinilai mampu meningkatkan daya saing UMK. Sosialisasi telah dilaksanakan di Mamuju pada Jumat lalu.
Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema 'Membangun Ekosistem Usaha UMK yang Kredibel dan Modern dengan Perseroan Perorangan'. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum serta pemangku kepentingan daerah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku UMK.
Saefur Rochim menegaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMK melalui penguatan aspek legalitas usaha. Penguatan aspek legalitas usaha diharapkan membawa berbagai manfaat strategis bagi pengembangan bisnis. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memajukan sektor UMK.
Manfaat Strategis Perseroan Perorangan untuk UMK
Saefur Rochim menjelaskan bahwa status Perseroan Perorangan memberikan identitas badan hukum yang sah bagi usaha. Legalitas ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik usaha. Selain itu, pemisahan harta pribadi dan perusahaan juga menjadi jaminan keamanan aset.
Memiliki badan hukum juga secara signifikan meningkatkan kredibilitas usaha di mata lembaga perbankan. Hal ini mempermudah akses UMK terhadap pembiayaan dan modal usaha. Peningkatan kredibilitas ini krusial untuk ekspansi dan pengembangan bisnis yang lebih besar.
Pemerintah melalui Kemenkum telah menghadirkan kemudahan layanan digital untuk pendaftaran Perseroan Perorangan. Platform AHU daring dan AHU Link memungkinkan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMK.
Proses pendaftaran yang cepat dan efisien dapat diakses dari mana saja. Hasilnya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang diterbitkan secara elektronik sebagai bukti sah berdirinya badan hukum Perseroan Perorangan. SK ini memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kemudahan Akses dan Antusiasme Pelaku Usaha di Sulbar
Layanan digital AHU daring dan AHU Link menjadi solusi praktis bagi UMK untuk mendaftarkan usahanya. Kemudahan akses ini memangkas birokrasi dan waktu yang dibutuhkan untuk proses legalitas. Inovasi ini selaras dengan upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan publik.
Antusiasme masyarakat Sulawesi Barat terhadap layanan Perseroan Perorangan terus meningkat. Data menunjukkan bahwa hingga 5 Maret 2026, jumlah Perseroan Perorangan yang terdaftar di wilayah Sulbar mencapai 1.559 perseroan. Angka ini mencerminkan kesadaran UMK akan pentingnya legalitas.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan proaktif, Kanwil Kemenkum Sulbar juga membuka gerai layanan konsultasi di lokasi kegiatan. Fasilitas ini memungkinkan peserta sosialisasi untuk langsung berkonsultasi dengan petugas. Pendekatan ini memastikan pelaku UMK mendapatkan bimbingan yang komprehensif.
Saefur Rochim berharap sosialisasi ini menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan profesional di Sulbar. Langkah ini penting untuk mendorong kemajuan ekonomi lokal.
Memperkuat Ekosistem Usaha Modern dan Kompetitif
Penguatan ekosistem usaha melalui Perseroan Perorangan diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang modern. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam sistem ini. Ini akan mendorong praktik bisnis yang lebih baik di kalangan UMK.
Dengan legalitas yang kuat, produk dan jasa dari Sulawesi Barat dapat semakin kompetitif. Akses ke pasar yang lebih luas akan terbuka bagi UMK yang telah berbadan hukum. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Saefur Rochim menekankan pentingnya pemahaman tentang legalitas usaha bagi pelaku UMK. Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran usaha. Tujuannya agar UMK dapat segera memperoleh Surat Keputusan badan hukum.
Inisiatif Kemenkum Sulbar ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk mendukung UMK. Dengan legalitas yang jelas, UMK diharapkan dapat berkembang pesat. Pada akhirnya, ini akan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian regional dan nasional.
Sumber: AntaraNews