Pendaftaran Merek UMKM Penting untuk Perlindungan Hukum, Kemenkumham Sumbar Dorong Pelaku Usaha

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menekankan urgensi **Pendaftaran Merek UMKM** untuk memastikan perlindungan hukum dan identitas usaha, serta mencegah sengketa di masa depan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pendaftaran Merek UMKM Penting untuk Perlindungan Hukum, Kemenkumham Sumbar Dorong Pelaku Usaha
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menekankan urgensi **Pendaftaran Merek UMKM** untuk memastikan perlindungan hukum dan identitas usaha, serta mencegah sengketa di masa depan. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini krusial untuk memastikan setiap identitas usaha mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Lista Widyaningsih, seusai peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Padang, Minggu (26/4). Ia menekankan bahwa perlindungan hukum merek akan menjadi fondasi bagi keberlanjutan dan pengembangan UMKM.

Dengan adanya perlindungan hukum, merek UMKM tidak dapat digunakan oleh pihak lain, sehingga mempermudah promosi dan mencegah potensi sengketa. Hal ini juga menjadi bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara.

Pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI merupakan langkah fundamental bagi pelaku UMKM. Proses ini memberikan hak eksklusif yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, memastikan identitas usaha aman dari penjiplakan.

Perlindungan hukum ini tidak hanya mencegah pihak lain menggunakan merek serupa, tetapi juga berfungsi sebagai bukti utama kepemilikan. Dengan demikian, proses hukum akan lebih mudah jika terjadi sengketa merek di kemudian hari.

Selain itu, merek yang telah terdaftar dan dilindungi hukum membantu membedakan produk UMKM dari kompetitor yang menawarkan barang atau jasa serupa. Ini menciptakan keunggulan kompetitif di pasar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang nekat menggunakan merek terdaftar milik orang lain. Hukum tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga konsekuensi serius bagi pelanggar.

Menyadari pentingnya hal ini, Lista Widyaningsih mengajak seluruh pelaku UMKM di Sumbar untuk segera mendaftarkan merek usahanya ke DJKI. Kanwil Kemenkumham Sumbar siap memberikan bantuan maksimal dalam proses pendaftaran tersebut.

Negara juga telah meringankan biaya pendaftaran merek bagi UMKM, dari semula Rp1,8 juta kini menjadi hanya Rp500 ribu. Syaratnya, UMKM perlu mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian di kota atau kabupaten masing-masing.

Setelah memperoleh rekomendasi, pendaftaran dapat dilakukan secara daring. Apabila menemui kendala atau membutuhkan bantuan, pelaku UMKM dapat langsung mendatangi kantor Kemenkumham Sumbar untuk mendapatkan pendampingan.

Secara umum, permohonan terkait kekayaan intelektual di Sumatera Barat menunjukkan peningkatan signifikan pada triwulan pertama tahun 2026. Data Kemenkumham Sumbar mencatat adanya lonjakan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada triwulan pertama 2025, jumlah permohonan tercatat sekitar 500. Angka ini melonjak hingga mencapai 1.400 permohonan pada triwulan pertama 2026, menunjukkan kesadaran yang meningkat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Permohonan tersebut meliputi berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, paten, desain industri, cipta, dan indikasi geografi. Dari keseluruhan jenis, permohonan cipta dan paten mendominasi jumlah yang diajukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi