Tahukah Anda? Kemenkum Sulteng Perluas Akses Layanan Hukum, Permudah Urus PT Perorangan di Daerah
Kemenkum Sulteng terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, termasuk kemudahan pendaftaran PT perorangan dan penerbitan Apostille, melalui Agensi Layanan AHU.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah progresif dalam memperluas jangkauan layanan hukum. Inisiatif ini bertujuan mendekatkan layanan esensial kepada masyarakat di berbagai daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikenal dengan program "Satu NUSA AHU". Program ini dirancang untuk menyederhanakan proses hukum bagi warga.
Fokus utama adalah mempercepat akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran perseroan terbatas (PT) perorangan dan penerbitan Apostille. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku usaha dan individu.
Kolaborasi Strategis untuk Jangkauan Layanan Hukum Lebih Luas
Kemenkum Sulteng secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan perluasan akses layanan hukum. Salah satu contoh nyata adalah kolaborasi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulteng, Ili Rusliadi, menjelaskan, "Satu NUSA AHU bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk layanan pendaftaran perseroan terbatas (PT) perorangan dan penerbitan Apostille." Inisiatif ini memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya langkah ini. Ia menyatakan bahwa "Pembentukan Agensi Layanan AHU di Sigi akan menjadi terobosan penting dalam memperluas akses layanan hukum." Kolaborasi ini menjadi kunci utama.
Inisiatif ini sejalan dengan misi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, transparan, dan mudah diakses. Kemenkum Sulteng berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan agensi.
Mempermudah PT Perorangan dan Mendukung Ekonomi Lokal
Program Satu NUSA AHU membawa kemudahan signifikan bagi masyarakat. Dengan adanya program ini, proses pengurusan PT perorangan maupun Apostille menjadi lebih cepat, sederhana, dan pasti.
Masyarakat tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang rumit dalam mengurus dokumen penting tersebut. Kemudahan ini menjadi salah satu pilar utama dalam upaya peningkatan Akses Layanan Hukum Kemenkum Sulteng.
Selain itu, inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah. Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 mewajibkan seluruh kabupaten/kota membentuk Agensi Layanan AHU, menunjukkan komitmen daerah.
Keberadaan Agensi Layanan AHU diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini dilakukan melalui kemudahan pendirian badan usaha serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Sigi.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah untuk Layanan Hukum Inklusif
Pemerintah Kabupaten Sigi menyambut baik program perluasan akses layanan hukum ini. Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah untuk mendukung realisasi pembentukan Agensi Layanan AHU.
“Pemerintah Kabupaten Sigi tentu menyambut positif program ini. Kami berharap keberadaan Agensi Layanan AHU dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum serta mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Intjenae.
Dukungan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan layanan publik yang lebih baik. Komitmen bersama ini krusial untuk memastikan manfaat program dapat dirasakan secara luas.
Sosialisasi agensi tersebut juga akan menjadi fokus agar masyarakat benar-benar memahami dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Dengan demikian, tujuan utama perluasan Akses Layanan Hukum Kemenkum Sulteng dapat tercapai optimal.
Sumber: AntaraNews