Kemenkum Sulteng Kawal Ketat Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) mengawal penuh proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Dombu Sigi, komoditas premium yang siap mendunia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Sulteng Kawal Ketat Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) mengawal penuh proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Dombu Sigi, komoditas premium yang siap mendunia. (AntaraNews)

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) secara serius mengawal proses pendaftaran kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Arabika Dombu Sigi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengakuan resmi terhadap produk unggulan dari Kabupaten Sigi tersebut. Pengawalan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah serta kesejahteraan bagi para petani kopi di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa Kopi Arabika Dombu Sigi memiliki potensi besar untuk menjadi ikon ekonomi baru bagi Sulawesi Tengah. Kopi ini tidak hanya sekadar produk pertanian, melainkan juga representasi identitas geografis dan karakter masyarakat setempat. Proses pendaftaran IG ini menjadi krusial untuk mengangkat harkat dan nilai ekonomi kopi premium tersebut.

Kemenkum Sulteng berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran IG berjalan sesuai standar nasional yang berlaku. Dukungan ini bertujuan agar Kopi Arabika Dombu Sigi dapat bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Kopi Arabika Dombu Sigi bukan hanya sekadar komoditas pertanian biasa, melainkan sebuah identitas yang kuat bagi masyarakat dan potensi daerah Sulawesi Tengah. Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa melalui pengakuan Indikasi Geografis, nilai tambah Kopi Arabika Dombu Sigi akan meningkat secara signifikan. Peningkatan nilai ini diharapkan mampu membawa kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani.

Pengawalan oleh Kemenkum Sulteng dalam proses pendaftaran IG ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung produk lokal. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk mempromosikan kekayaan alam dan budaya Sulawesi Tengah ke kancah yang lebih luas. Pengakuan IG akan menjadi jaminan kualitas dan keaslian Kopi Arabika Dombu Sigi di mata konsumen.

Dengan status Indikasi Geografis, Kopi Arabika Dombu Sigi akan memiliki perlindungan hukum atas namanya, mencegah pemalsuan, dan memastikan bahwa hanya kopi yang berasal dari wilayah Dombu, Lewara, dan Soi di Kabupaten Sigi yang dapat menggunakan nama tersebut. Ini akan memperkuat posisi tawar petani dan produsen di pasar.

Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia) bersama BAPPERIDA Kabupaten Sigi telah melakukan kajian komprehensif mengenai Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi. Hasil riset ini menjadi dasar kuat untuk proses pendaftaran kekayaan intelektual tersebut. Kajian ini mencakup berbagai aspek penting yang mendukung klaim kualitas dan keunikan Kopi Arabika Dombu Sigi.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan, cakupan nama Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi meliputi green beans, roasted beans, dan grounded coffee. Semua produk ini harus berasal dari tiga wilayah utama penghasil kopi, yaitu Desa Dombu, Desa Lewara, dan Desa Soi di Kabupaten Sigi. Pembatasan wilayah ini menjamin keaslian dan karakteristik unik Kopi Arabika Dombu Sigi.

Kopi Arabika Dombu Sigi tercatat memiliki nilai final score sebesar 83,3, yang menempatkannya dalam kategori kopi kualitas premium. Potensi Kopi Arabika Dombu Sigi untuk menembus pasar nasional maupun internasional sangat kuat, didukung oleh kualitas rasa dan aroma yang khas. Selain itu, penelitian juga mencatat karakteristik tanah di wilayah penghasil kopi ini memiliki pH ideal sebesar 5,47 untuk budidaya kopi arabika, yang berkontribusi pada kualitas unggulnya. Seluruh hasil kajian ini telah dituangkan dalam dokumen deskripsi Indikasi Geografis dan telah diterima resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Untuk memastikan Kopi Arabika Dombu Sigi benar-benar diakui sebagai produk berkualitas tinggi dan berdaya saing, penguatan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) menjadi kunci utama. MPIG akan berperan strategis dalam menjaga mutu, identitas, dan keberlanjutan produk Kopi Arabika Dombu Sigi di pasar. Peran aktif MPIG sangat penting dalam mengawasi dan melindungi nama Indikasi Geografis ini.

Selain itu, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang konsisten juga sangat krusial. SOP ini akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses panen hingga pengolahan menjadi produk siap jual. Konsistensi dalam penerapan SOP akan menjamin kualitas Kopi Arabika Dombu Sigi tetap terjaga dan memenuhi ekspektasi konsumen, baik di pasar lokal maupun global.

Kemenkum Sulteng menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi hingga pendaftaran IG Kopi Arabika Dombu Sigi rampung sepenuhnya. Diharapkan, dengan rampungnya proses ini, posisi komoditas lokal Sulawesi Tengah akan semakin kuat di tingkat nasional dan global, membuka peluang pasar yang lebih luas serta meningkatkan pendapatan petani.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi