Kemenkum NTT Dorong Transformasi Digital Layanan Perseroan Perorangan Melalui AHU Link
Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen mempercepat target kinerja nasional 2026 dengan mendorong transformasi digital layanan Perseroan Perorangan melalui platform AHU Link, demi kemudahan akses masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah gencar mendorong transformasi digital pada layanan Perseroan Perorangan. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target kinerja nasional tahun 2026 melalui pemanfaatan platform AHU Link yang inovatif.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan pelayanan Perseroan Perorangan menjadi lebih cepat dan mudah diakses secara mandiri oleh masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan penting tersebut disampaikan Silvester saat mengikuti webinar petunjuk teknis layanan Perseroan Perorangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Webinar ini menjadi forum krusial untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam implementasi layanan.
Peningkatan Aksesibilitas Layanan dengan AHU Link
Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa webinar tersebut memiliki tujuan ganda. Pertama, memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait Perseroan Perorangan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum secara menyeluruh.
Webinar ini juga memastikan pelaksanaan tugas di daerah berjalan selaras dengan kebijakan serta standar nasional yang berlaku. Widodo menyampaikan bahwa layanan Perseroan Perorangan kini beroperasi secara simultan pada dua platform.
Platform tersebut adalah portal AHU Online yang sudah ada dan sistem baru bernama AHU Link. Langkah ini merupakan upaya signifikan untuk meningkatkan performa layanan sekaligus memberikan kemudahan akses maksimal bagi masyarakat yang ingin mendirikan atau mengelola Perseroan Perorangan.
Melalui AHU Link, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, perubahan, hingga pembubaran perseroan secara mandiri dan elektronik. Sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh proses berjalan praktis, transparan, serta data tersimpan aman dan mudah diakses kapan saja.
Transformasi Dokumen Legalitas dan Kejelasan Hukum
Widodo juga menjelaskan adanya perubahan fundamental dalam penerbitan dokumen legalitas Perseroan Perorangan. Dokumen tersebut tidak lagi diterbitkan dalam bentuk sertifikat seperti sebelumnya.
Sebagai gantinya, proses pendirian perseroan, perubahan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu, serta modal usaha akan menggunakan Surat Keputusan (SK) Menteri. Ini memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas.
Sementara itu, Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP) akan digunakan untuk setiap proses perubahan data maupun pembubaran perseroan. Format baru ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dalam layanan publik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan efisien bagi masyarakat.
Komitmen Kemenkum NTT dan Target Pencapaian Nasional
Kakanwil Silvester Sili Laba menegaskan bahwa partisipasi aktif Kemenkum NTT dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen penuh terhadap target nasional. Mereka bertekad memastikan seluruh target mandiri dilaporkan tepat waktu.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Direktorat Badan Usaha paling lambat pada tanggal 26 Maret 2026. Kemenkum NTT menargetkan capaian minimal 100 persen dari target mandiri di masing-masing klaster wilayahnya.
Silvester menekankan bahwa seluruh pendaftaran Perseroan Perorangan wajib dilakukan melalui sistem AHU Link. Selain itu, dokumen resmi akan diterbitkan dalam format terbaru, yaitu SK dan SP, sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan hukum.
Komitmen ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Ini juga akan memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil untuk berbadan hukum secara resmi.
Sumber: AntaraNews