Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya dalam mengawasi kinerja notaris. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan notaris dilaksanakan di Majene pada Selasa, 10 Maret 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris.
Langkah ini diambil untuk menjamin setiap akta yang dihasilkan notaris memiliki kekuatan hukum yang sah. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Barat.
Advertisement
Advertisement
Saefur Rochim menekankan bahwa notaris harus senantiasa menjaga integritas dalam setiap tindakan mereka. Bekerja secara jujur, mandiri, dan tidak berpihak adalah kunci utama dalam profesi ini, sesuai dengan harapan Kemenkum Sulbar.
Integritas notaris memastikan bahwa setiap akta yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini krusial untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa notaris di seluruh wilayah.
Sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sulbar, Saefur menilai bahwa pelaksanaan tugas jabatan notaris yang profesional akan berdampak langsung. Ini akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum secara keseluruhan kepada publik.
Advertisement
Pembinaan notaris ini merupakan bagian integral dari upaya Kemenkum Sulbar untuk memperkuat pengawasan. Tujuannya adalah peningkatan kualitas layanan kenotariatan kepada masyarakat luas, memastikan kepastian hukum yang lebih baik.
Advertisement
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menyoroti pentingnya komunikasi intensif. Koordinasi antara notaris dan Kantor Wilayah Kemenkum sangat dibutuhkan untuk kelancaran tugas sehari-hari.
Koordinasi yang baik memungkinkan notaris untuk selalu memperoleh informasi terbaru. Ini mencakup kebijakan serta perkembangan layanan administrasi hukum umum yang relevan dari Kemenkum.
Hidayat Yasin menjelaskan bahwa koordinasi ini akan memudahkan Kantor Wilayah dalam memberikan pendampingan. Hal ini juga meminimalkan kendala yang mungkin dihadapi notaris dalam menjalankan tugas jabatan mereka secara efektif.
Advertisement
Selain itu, Hidayat juga menyampaikan harapan akan dukungan notaris dalam mendorong peningkatan layanan administrasi hukum umum. Khususnya terkait pendaftaran perseroan perorangan, yang menjadi fokus penting dalam pengembangan layanan Kemenkum.
Sumber: AntaraNews