Kemenkum NTT Harmonisasi Rancangan Perbup THR Gaji ke-13 Sumba Timur 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sumba Timur terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026, memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi d
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan ini berfokus pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Proses penting ini berlangsung di Kupang, melibatkan jajaran Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Harmonisasi rancangan Perbup THR dan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum. Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan, “Harmonisasi ini penting agar rancangan perbup yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum ketika nantinya diterapkan.” Ini krusial demi menciptakan payung hukum yang kuat dan jelas bagi aparatur di Sumba Timur.
Pertemuan tersebut secara spesifik membahas Rancangan Perbup mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Sumber pendanaan untuk kedua tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan kepada aparatur sipil negara.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi Daerah
Silvester Sili Laba menggarisbawahi bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan esensial dalam penyusunan peraturan daerah. Tahapan ini menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan telah selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional yang berlaku. Keselarasan ini penting untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari dan memastikan konsistensi dalam sistem hukum nasional.
Melalui harmonisasi Rancangan Perbup THR Gaji ke-13 Sumba Timur ini, pemerintah daerah dapat memperoleh masukan teknis dan substansi yang berharga. Masukan tersebut sangat membantu agar regulasi yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif dan implementatif di lapangan. Ini memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan lokal.
Kegiatan harmonisasi berlangsung secara interaktif, melibatkan pembahasan mendalam berbagai aspek materi muatan dalam rancangan perbup. Diskusi mencakup kesesuaian dengan regulasi nasional terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur. Sumber pendanaan dari APBD juga menjadi fokus utama dalam pembahasan untuk menjamin keberlanjutan dan akuntabilitas.
Dukungan Kemenkum NTT untuk Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTT. Dukungan ini sangat vital dalam seluruh proses penyusunan regulasi daerah. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap rancangan Perbup THR Gaji ke-13 Sumba Timur dapat segera ditetapkan. Penetapan ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat. Hal ini penting untuk pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2026, memberikan kepastian bagi para penerima.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Kakanwil Silvester Sili Laba bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P. Bureni, serta jajaran Kemenkum NTT lainnya. Dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, hadir Sekretaris Daerah Umbu Ngadu Ndamu beserta jajaran perangkat daerah terkait. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian regulasi ini demi kepentingan bersama.
Sumber: AntaraNews