Kemenkum NTT dan Pemkab Manggarai Timur Harmonisasi Ranperda RTRW, Perkuat Pembangunan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sukses mengharmonisasi Ranperda RTRW, sebuah langkah krusial untuk pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah menuntaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Sabtu, 7 Februari 2026. Proses penting ini berlangsung di Kupang, menandai langkah strategis dalam memperkuat dasar pembangunan daerah. Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan ranperda agar sesuai dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa penataan ruang merupakan komponen krusial bagi pembangunan daerah. Aspek ini memiliki dampak signifikan pada sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan arah pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Proses harmonisasi ini melibatkan telaah mendalam terhadap aspek prosedural, substansi, serta teknik penyusunan Ranperda RTRW. Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang. Sinergi antara Kemenkum NTT dan Pemkab Manggarai Timur diharapkan menghasilkan produk hukum berkualitas dan aplikatif.
Urgensi Penataan Ruang dan Kepatuhan Hukum
Penataan ruang memegang peranan vital dalam menentukan arah dan kualitas pembangunan suatu daerah. Silvester Sili Laba menjelaskan bahwa dampak penataan ruang sangat terasa pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang tepat akan memastikan pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan bagi Kabupaten Manggarai Timur.
Lebih lanjut, penataan ruang bukan hanya sekadar kebutuhan, melainkan juga amanat undang-undang bagi pemerintah daerah. Undang-Undang tentang Penataan Ruang secara eksplisit mewajibkan setiap daerah untuk memiliki regulasi tata ruang yang komprehensif. Kepatuhan terhadap amanat ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang terstruktur dan terarah.
Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan telaah menyeluruh terhadap Ranperda RTRW Manggarai Timur. Telaah ini mencakup aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan, memastikan ranperda selaras dengan kerangka hukum nasional. Hal ini krusial untuk menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang dan memberikan kepastian bagi investor serta masyarakat.
Kolaborasi Strategis untuk Produk Hukum Berkualitas
Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Komitmen mereka dalam melaksanakan amanat undang-undang terkait pengharmonisasian ranperda melalui Kanwil Kemenkum NTT patut diapresiasi. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan dalam menghasilkan regulasi yang kuat dan berdaya guna.
Rapat pengharmonisasian dilakukan secara komprehensif, membahas sinkronisasi norma dan kejelasan rumusan. Selain itu, kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah juga menjadi fokus utama pembahasan. Kehadiran Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur dan Wakil Ketua DPRD Basilius Teto menunjukkan dukungan penuh dari eksekutif dan legislatif.
Proses ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, menandai kesepakatan bersama atas hasil pembahasan. Harapannya, sinergi antara Pemkab Manggarai Timur dan Kanwil Kemenkum NTT akan terus diperkuat. Tujuannya adalah menciptakan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews