Pemprov Gorontalo Genjot Pencairan THR dan TPP ASN, Siap Cair Sebelum Libur Lebaran
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Gorontalo akan tuntas sebelum libur Lebaran, sesuai instruksi Gubernur.
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah cepat untuk memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Mereka telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN. Keputusan ini diambil sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pembayaran THR dan gaji ke-13.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara tegas menginstruksikan agar seluruh pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum memasuki periode libur dan cuti bersama Lebaran. Instruksi ini bertujuan untuk memberikan kepastian finansial kepada para ASN menjelang hari raya. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan pembayaran ini.
Langkah cepat ini menunjukkan prioritas Pemprov Gorontalo dalam memenuhi hak-hak pegawai negeri sipil. Proses administrasi terkait pencairan THR dan TPP terus dikebut agar dana dapat segera diterima oleh para ASN. Hal ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Landasan Hukum dan Instruksi Pencairan THR dan TPP ASN Gorontalo
Pencairan THR dan TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan utama yang mengatur pembayaran tunjangan ini. Regulasi tersebut memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk segera memproses alokasi dana.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, tidak menunggu lama setelah terbitnya peraturan tersebut. Beliau langsung memberikan instruksi kepada jajaran terkait untuk segera mencairkan THR dan TPP ASN. Instruksi ini disampaikan dengan harapan agar dana tersebut dapat diterima oleh ASN sebelum periode libur dan cuti bersama.
Sukril Gobel, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa instruksi gubernur sangat jelas. Semua pembayaran harus tuntas sebelum ASN memulai libur panjang Lebaran. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawainya.
Mekanisme dan Target Waktu Pencairan THR dan TPP ASN Gorontalo
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti instruksi gubernur. Mereka segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah yang ada. Pergub ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pencairan dana.
Sukril Gobel menyatakan bahwa Biro Hukum telah menyiapkan draf Pergub dan menjadwalkan harmonisasi pada hari Kamis. Secara paralel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mulai membuat tagihan THR sejak hari Rabu. Jika proses harmonisasi selesai dan Pergub ditandatangani Gubernur, pembayaran THR dapat dilakukan pada hari Kamis atau paling lambat Jumat.
Selain THR, Pemprov Gorontalo juga berencana membayarkan TPP untuk periode Januari dan Februari 2026. TPP THR bagi seluruh ASN juga akan dibayarkan bersamaan. Sukril Gobel memastikan bahwa proses TPP juga sedang dalam tahap penyelesaian di Biro Hukum.
Rincian Anggaran dan Kesiapan Dana THR dan TPP ASN Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan alokasi anggaran yang signifikan untuk pembayaran THR. Jumlah pembayaran THR yang disiapkan setara dengan gaji bulan Maret masing-masing PNS. Total anggaran untuk PNS mencapai Rp24,250 miliar.
Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima THR. Alokasi untuk PPPK Penuh Waktu mencapai Rp4,995 miliar. Angka-angka ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
Untuk TPP, pembayarannya akan mengacu pada jumlah yang dibayarkan pada bulan Desember 2025. Sukril Gobel optimis bahwa seluruh pembayaran, baik THR maupun TPP, akan tuntas sebelum libur Lebaran. Ini akan memberikan kelegaan finansial bagi ribuan ASN di Gorontalo.
Sumber: AntaraNews