Pemkab Ponorogo Siapkan Rp60 Miliar untuk THR ASN, Target Cair Pekan Ini
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Pencairan THR ASN Ponorogo ditargetkan rampung pekan ini, sebelum libur Lebaran.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Anggaran ini dialokasikan untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menyatakan bahwa proses pencairan THR saat ini sedang berjalan dan ditargetkan selesai pada pekan ini. Percepatan ini dilakukan menyusul terbitnya regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara.
Langkah cepat Pemkab Ponorogo ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Lebaran mereka. Seluruh ASN diharapkan dapat menerima tunjangan sebelum memasuki masa cuti bersama Idulfitri, yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Percepatan Pencairan THR Pasca Regulasi Pusat
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemberian THR aparatur negara. Aturan ini menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk segera memproses pencairan tunjangan bagi para pegawainya.
Menanggapi PP tersebut, Pemkab Ponorogo langsung bergerak cepat dengan menyiapkan Peraturan Bupati dan Surat Edaran sebagai turunan regulasi. Dokumen-dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo, memastikan proses berjalan lancar.
Agus Sugiarto menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah masih menyelesaikan berbagai proses administrasi yang diperlukan untuk pencairan THR ASN Ponorogo. Penyelesaian proses ini bertujuan agar pencairan dapat segera direalisasikan tanpa hambatan berarti, demi kenyamanan para ASN.
Targetnya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo sudah dapat menerima THR mereka dalam minggu ini. Hal ini penting agar tunjangan dapat dimanfaatkan sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai, memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk mempersiapkan perayaan.
Rincian Penerima dan Besaran THR ASN Ponorogo
Penerima THR di lingkungan Pemkab Ponorogo mencakup berbagai kategori pegawai, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk juga PPPK paruh waktu yang baru saja menerima surat keputusan pengangkatan, menunjukkan cakupan yang luas.
Agus Sugiarto menegaskan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN setara dengan satu kali gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan kesetaraan hak bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Namun, bagi PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan pengangkatan, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka. Perhitungan ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai dengan status tersebut, memastikan keadilan.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pemberian THR, mengingat adanya perbedaan masa kerja dan status kepegawaian di antara para penerima. Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk menyelesaikan semua pembayaran THR sesuai jadwal yang telah ditetapkan, demi kesejahteraan ASN.
Sumber: AntaraNews