Wakil Ketua Komisi II DPR Soroti Revisi UU ASN: Apakah Tidak Menafikan Konstitusi Kita?

Kewenangan mutasi pejabat tinggi di daerah sebelumnya memang berada di tangan presiden, namun hal itu berubah setelah amandemen UUD 1945.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Wakil Ketua Komisi II DPR Soroti Revisi UU ASN: Apakah Tidak Menafikan Konstitusi Kita?
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Foto : Runi/Man) (@ 2023 merdeka.com)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan kekhawatirannya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berpotensi mengabaikan konstitusi, khususnya prinsip otonomi daerah.

Rencana revisi UU ASN disebut akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama serta pimpinan tinggi madya. Menurut Arse, hal itu bertentangan dengan prinsip desentralisasi.

"Komisi II berpandangan waktu itu kita sudah didesantralisasikan negara kesatuan kita kan ingin melaksanakan otonomi seluas-luasnya dan itu selama ini telah menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, bupati, wali kota dan gubernur. Kalau itu mau ditarik kembali apakah tidak menafikan konstitusi kita," kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Revisi Draf RUU ASN

Arse menambahkan, kewenangan mutasi pejabat tinggi di daerah sebelumnya memang berada di tangan presiden, namun hal itu berubah setelah amandemen UUD 1945 yang menetapkan penerapan otonomi daerah.

"Pada awalnya kan begitu kalau negara kesatuan concentration of power and responsibility upon president. Dulu sebelum ada amandemen tapi setelah ada amandemen lain cerita," jelasnya.

Usulan perubahan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR oleh Badan Keahlian DPR. Komisi II kemudian meminta agar draf perubahan UU ASN tersebut disempurnakan kembali.

"Karena itu Komisi II terakhir rapat bersama mereka meminta mereka menyempurnakan kembali untuk bicara dengan banyak pihak dulu. Dan itu sudah dilakukan badan keahlian DPR. Ngundang pakar akademisi dan profesional agar kita punya dasar yang kuat kenapa kita harus mengubah UU ASN," tutup Arse.

Rekomendasi