Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.
Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
PLT Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan, skema pemberian pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berbeda dengan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PPPK ini nanti akan mendapatkan pensiun tapi bukan pensiun dengan skema yang sekarang, yang sistemnya pay as you go, ketika pensiun langsung dapat bulanan dari APBN, tidak seperti itu," kata Agus dalam acara pres konferensi Penataan Manajemen ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Rabu (8/11).
Dia menerangkan, nantinya pensiun yang akan diterima oleh PPPK adalah pemberian iuran pensiun. Nantinya iuran itu akan dibawa oleh PPPK untuk bekerja di tempat selanjutnya.
"Pensiun yang dimaksud di sini adalah kita nanti akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK iuran itulah yang akan dibawa PPPK itu ke tempat bekerjanya yang selanjutnya," terang dia.
merdeka.com
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.
"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8).
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSusno Duadji memamerkan hasil panen biji kopi dan bangga dengan para lulusan S1 Dan S2 yang memilih untuk menjadi petani.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
Baca SelengkapnyaBila tidak, Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca SelengkapnyaNilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaSekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak ada jalur jasa titip.
Baca Selengkapnya