Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.

Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. 

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

PLT Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan, skema pemberian pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berbeda dengan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

"PPPK ini nanti akan mendapatkan pensiun tapi bukan pensiun dengan skema yang sekarang, yang sistemnya pay as you go, ketika pensiun langsung dapat bulanan dari APBN, tidak seperti itu," kata Agus dalam acara pres konferensi Penataan Manajemen ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Rabu (8/11). 

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Dia menerangkan, nantinya pensiun yang akan diterima oleh PPPK adalah pemberian iuran pensiun. Nantinya iuran itu akan dibawa oleh PPPK untuk bekerja di tempat selanjutnya.

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

"Pensiun yang dimaksud di sini adalah kita nanti akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK iuran itulah yang akan dibawa PPPK itu ke tempat bekerjanya yang selanjutnya," terang dia. 

Sebab perbedaan PPPK dengan PNS adalah PPPK termasuk kategoti pekerja sementara atau temporary worker. Di mana mereka direkrut dilihat dari pengalamannya. Sehingga fresh graduate tidak bisa mendaftar menjadi PPPK.

"Kalau PPPK harus punya pengalaman dulu baru kita rekrut itu beda dengan PNS kalau PNS nanti bisa dari fresh graduate karena apa kalau PNS kita ada pentahapan penjenjangan untuk karir," tutup Agus.

merdeka.com

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Dia menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.

Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8). 

RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan Jenderal Polri Bangga S2 Pilih Tani di Kampung, Tinggalkan Pekerjaan Mentereng
Pensiunan Jenderal Polri Bangga S2 Pilih Tani di Kampung, Tinggalkan Pekerjaan Mentereng

Susno Duadji memamerkan hasil panen biji kopi dan bangga dengan para lulusan S1 Dan S2 yang memilih untuk menjadi petani.

Baca Selengkapnya
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya

Penting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.

Baca Selengkapnya
Laksda Kresno Gugat UU TNI ke MK, Minta Masa Pensiun Perwira jadi 60 Tahun
Laksda Kresno Gugat UU TNI ke MK, Minta Masa Pensiun Perwira jadi 60 Tahun

Bila tidak, Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Rincian Formasinya
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Rincian Formasinya

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak ada jalur jasa titip.

Baca Selengkapnya