Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Keputusan ini mulai berlaku pada 17 Maret 2026.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah.
Meskipun bekerja dari rumah, para pegawai tersebut dipastikan tetap menerima gaji bulanan mereka secara penuh. Namun, mereka tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 karena tidak teralokasi dalam APBD 2026.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Kebijakan WFH PPPK
Kebijakan WFH bagi PPPK ini diambil menyusul adanya potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan ini diakibatkan oleh konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Suhardi Duka menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran. Upaya peningkatan pendapatan daerah juga dinilai tidak memungkinkan.
Pemerintah daerah mengakui belum mampu membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu. Anggaran untuk komponen tersebut memang tidak dialokasikan dalam APBD 2026.
Advertisement
Advertisement
Dampak Fiskal dan Penurunan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah melaporkan bahwa rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan tidak dapat direalisasikan. Hal ini memperburuk kondisi keuangan Pemprov Sulbar.
Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama, yaitu pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok. Proyeksi penerimaan dari kedua pajak ini menurun drastis.
Target penerimaan pajak BBM turun dari Rp140 miliar menjadi Rp103 miliar, sementara pajak rokok turun dari Rp140 miliar menjadi Rp113 miliar. Total potensi penerimaan berkurang sekitar Rp64 miliar.
Advertisement
Dengan kondisi fiskal yang demikian, penambahan anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu hampir tidak mungkin dilakukan.
Advertisement
Implikasi Kebijakan WFH bagi PPPK dan Sektor Pendidikan
Selama masa WFH, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak perlu datang ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Ini memberikan fleksibilitas namun juga menegaskan kondisi darurat.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan di Sulawesi Barat. Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk mengambil alih sebagian jam mengajar.
Jam mengajar yang diambil alih tersebut sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Ini menunjukkan adanya penyesuaian beban kerja di lingkungan pendidikan.
Advertisement
Advertisement
Evaluasi dan Prospek Kebijakan WFH PPPK
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan WFH ini untuk memantau efektivitas dan dampaknya. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April 2026.
Evaluasi kedua akan dilakukan pada 16 Mei 2026. Jika kondisi fiskal masih belum membaik, kemungkinan kebijakan WFH ini dapat diperpanjang lebih lama.
Meskipun tidak menerima THR dan gaji ke-13, Pemprov Sulbar menjamin bahwa PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan mereka. Ini menjadi prioritas utama di tengah keterbatasan anggaran.
Advertisement
Sumber: AntaraNews