Pemprov Banten Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026, Anggaran Rp9,5 Miliar Disiapkan

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Banten! Pemprov Banten memastikan PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Simak detail alokasi anggaran dan mekanisme pencairannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Banten Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026, Anggaran Rp9,5 Miliar Disiapkan
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Banten! Pemprov Banten memastikan PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Simak detail alokasi anggaran dan mekanisme pencairannya. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Banten telah memberikan kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan guna menjawab berbagai keraguan yang mungkin muncul terkait ketersediaan anggaran bagi para pegawai tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak-hak para aparatur sipil negara di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp9,5 miliar telah dialokasikan khusus untuk THR dan gaji PPPK paruh waktu. Dana ini akan dititipkan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para PPPK tersebut bertugas. Dengan demikian, kekhawatiran mengenai pendanaan THR bagi PPPK paruh waktu dapat terjawab dengan jelas dan transparan.

Selain alokasi untuk PPPK paruh waktu, Pemprov Banten juga menyiapkan anggaran yang lebih besar bagi PPPK penuh waktu, mencapai Rp65 miliar. Total anggaran yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemenuhan hak PPPK pada tahun 2026 adalah sekitar Rp75 miliar. Ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan seluruh pegawainya.

Pemprov Banten secara resmi mengumumkan alokasi dana sebesar Rp9,5 miliar yang khusus diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil untuk menjamin bahwa PPPK paruh waktu Banten akan menerima haknya pada tahun 2026, menghilangkan ketidakpastian sebelumnya. Anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawainya.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa dana tersebut tidak akan dikelola secara terpusat, melainkan akan disalurkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penempatan anggaran di OPD bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu. Hal ini juga memastikan bahwa setiap instansi memiliki tanggung jawab langsung terhadap pembayaran hak-hak pegawainya.

Selain PPPK paruh waktu, Pemprov Banten juga telah menyiapkan anggaran signifikan untuk PPPK penuh waktu, dengan total Rp65 miliar. Dengan demikian, keseluruhan dana yang dialokasikan dari APBD untuk memenuhi hak-hak PPPK pada tahun 2026 mencapai Rp75 miliar. Angka ini menunjukkan skala prioritas Pemprov Banten dalam mengapresiasi kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara.

Mengenai waktu pencairan THR, Deden Apriandhi menyatakan bahwa proses administrasi saat ini sedang berjalan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun tanggal pasti pencairan belum dapat diumumkan, ia menjamin bahwa seluruh tahapan sedang dilakukan untuk memastikan hak para pegawai dapat segera tersalurkan. Para PPPK paruh waktu Banten diharapkan untuk bersabar menunggu proses ini selesai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani, menambahkan bahwa terdapat perbedaan teknis dalam penyaluran THR antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dan THR akan dibayarkan langsung melalui mekanisme transfer dari BPKAD, karena masuk dalam pos belanja pegawai. Ini adalah prosedur standar untuk pegawai dengan status penuh waktu.

Sementara itu, pembayaran THR untuk PPPK paruh waktu akan mengikuti skema di masing-masing OPD dan masuk dalam pos operasional instansi tempat mereka bekerja. Mahdani menegaskan bahwa meskipun mekanismenya berbeda, prinsipnya anggaran sudah aman dan tersedia. Perbedaan ini mencerminkan status kepegawaian yang berbeda namun tetap menjamin hak yang sama untuk menerima THR.

Deden Apriandhi juga berpesan agar para aparatur tetap bekerja secara maksimal dan menjaga komitmen pelayanan kepada masyarakat. Pesan ini menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi, terlepas dari status kepegawaian. Pemprov Banten berharap kepastian THR ini dapat meningkatkan motivasi kerja para PPPK.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi