Revisi UU TNI: 15 Kementerian dan Lembaga Diusulkan Bisa Ditempati Prajurit Aktif
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR.
Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dari sebelumnya 10 instansi, kini menjadi 15 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menempatkan anggota TNI tanpa perlu pensiun dini.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR. Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut mengubah Pasal 47 UU TNI, yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Daftar Kementerian dan Lembaga
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati prajurit aktif TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
TNI Harus Pensiun Dini
Sjafrie menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut harus mengajukan pensiun dini terlebih dahulu.
"Jadi ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sedangkan untuk jabatan lain di luar itu, mereka harus pensiun lebih awal," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan ini sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI.
"Presiden telah memberikan arahan bahwa prajurit TNI yang akan bertugas di kementerian dan lembaga harus pensiun dini. Setelah pensiun, baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut," tutupnya.