Di Revisi UU ASN, Rekrutmen dan Penempatan PNS Bakal Lebih Fleksibel
Pemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Pemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Di Revisi UU ASN, Rekrutmen dan Penempatan PNS Bakal Lebih Fleksibel
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada beberapa agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kedua mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
"Yang pertama transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Anas dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Merdeka.com
Anas menerangkan UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.
"Terkait yang kedua, kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi," terang dia.
Selanjutnya, nantinya pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.
"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan," tuturnya.
Keempat yakni penuntasan penataan tenaga honorer.
Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. Ia pun bilang bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.
Kelima, terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," imbuhnya.
Transformasi selanjutnya adalah digitalisasi manajemen ASN. Serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. Ia menyebut RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.
"RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional," pungkasnya.
- Tak Keluar Banyak Modal, Pemuda Asal Ponogoro Ini Jadi Anggota DPRD Hanya dengan 78 Suara
- Perdana Ikut PON, Kakak Adik Ini Langsung Raih Medali Emas Kelas Seni Muaythai
- Cantik Bak Boneka, ini Potret Baby Aulia Anak Ketiga Alyssa Soebandono yang Akhirnya Diungkap ke Publik
- Ketua Umum PSSI Erick Thohir Cek Kondisi Stadion GBK Persiapan Laga Melawan Australia
- Tutorial Membubuhkan E-Meterai saat Daftar CPNS 2024
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Intip Lagi Momen-Momen Menyentuh Paus Fransiskus di RI, Dicium 2 Kali Imam Besar Istiqlal
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Kejutan Jokowi, Blak-blakan Sosok Faisal Basri "Pengoreksi Saat Pemerintah Tak Baik"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Sampai Ngantuk, Jokowi Terpukau Aksi Martin Paes saat Timnas Indonesia 1-1 Lawan Arab
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Resmikan Gedung Baru RSUP Wahidin Makassar, Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak
merdeka.com 06 Sep 2024