
Di Revisi UU ASN, Rekrutmen dan Penempatan PNS Bakal Lebih Fleksibel
Pemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Pemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada beberapa agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Merdeka.com
Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.
"Terkait yang kedua, kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi," terang dia.
Selanjutnya, nantinya pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.
"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan," tuturnya.
Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. Ia pun bilang bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.
Merdeka.com
Kelima, terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," imbuhnya.
Transformasi selanjutnya adalah digitalisasi manajemen ASN. Serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. Ia menyebut RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.
"RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional," pungkasnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca Selengkapnya