Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (11/7).
"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Puan di Ruang Paripurna.
"Setuju," jawab anggota rapat serempak.
merdeka.com
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat Pleno Panitia Kerja RUU Desa di Baleg DPR, Senin (4/7).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa tersebut menjadi usulan inisiatif DPR. “Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek kepada perserta sidang. “Setuju,” sahut peserta rapat Pleno serempak. Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode. "Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah," imbuh Awiek
- Alma Fikhasari
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca Selengkapnya