Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Putusan MK tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dapat langsung berlaku
Putusan MK tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dapat langsung berlaku
Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dapat langsung berlaku.
Alasannya, karena situasi saat ini dianggap mendesak. Sehingga, tak perlu adanya perubahan UU Pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Dalam keadaan mendesak, keputusan seperti itu dapat dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan undang-undang Pemilu maupun Peraturan KPU," ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (20/10).
Diketahui, MK menambah aturan syarat minimal capres dan cawapres dengan frasa usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Yusril menjelaskan, hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif.
Maka dalam keadaan tertentu hal yang bersifat prosedural dapet dikesampingkan demi kepentingan lebih besar.
Meski seharusnya Peraturan KPU perlu diubah dengan putusan MK tersebut.
Hanya saja proses mengubah PKPU perlu konsultasi dengan DPR.
Sampai hari ini, DPR tengah reses sehingga tidak bisa digelar rapat konsultasi.
"Di sisi lain, jadwal Pemilu terkait pendaftaran Pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 1945, agar Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan Presiden sekarang," jelas Yusril.
Karena MK menguji UU Pemilu bukan PKPU.
"KPU tidak dapat mengubah PKPU karena rujukan KPU dalam menyusun PKPU adalah Undang-Undang Pemilu. Sementara, Presiden dan DPR tidak akan dapat mengubah UU Pemilu untuk melaksanakan Putusan MK terkait usia minimal Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu hanya beberapa hari," jelas Yusril.
Ada pilihan lain dengan menerbitkan Perppu. Sedangkan belum ada wacana presiden mengeluarkan Perppu. Tetapi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
"Itu berarti, Putusan MK berlaku serta-merta meskipun dalam putusan pengujian terhadap UU, MK menyatakan suatu norma dalam Pasal UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, meskipun norma Pasal tersebut dalam kenyataannya belum diubah oleh Presiden dan DPR," jelas Yusril.
Maka, putusan MK soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh KPU.
Menurut Yusril, apabila Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo, tetap memenuhi syarat.
"Jadi putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon Wapres berpasangan dengan Prabowo Subianto harus dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam mendaftarkan pasangan calon tersebut jika sekiranya KIM memutuskan akan mencalonkan Prabowo berpasangan dengan Gibran," jelas Yusril.
"Jika KIM memutuskan demikian, maka KPU juga wajib memastikan akan menerima pencalonan itu sesuai diktum Putusan MK yang membuka peluang bagi Gibran yang belum berusia 40 tahun tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan Putusan MK," papar Yusril.
Kendati putusan MK tersebut diakui menuai kritik dari sudut pandang politik dan akademik. Meski begitu putusan MK harus dihormati dan dijalankan.
"Putusan MK memang menuai kritik dari sudut pandang politik dan akademik, tetapi saya tegas menyatakan betapapun ada kritik bahkan penolakan, putusan pengadilan, termasuk putusan MK harus dihormati dan dijalankan. Kepastian
hukum harus dilaksanakan," jelas Yusril.
"Tugas saya di dalam KIM adalah menjaga dan memastikan langkah dan keputusan KIM sejalan dengan hukum dan konstitusi. Pak Prabowo berulangkali meminta saya untuk melakukan tugas itu dan saya melaksanakannya dengan tanggung jawab," tutup Yusril.
Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaHasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya