Hamdan Zoelva Duga Revisi UU MK untuk Berhentikan Sebagian Hakim: Sangat Terkait Gugatan Pemilu
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN ini meminta sebaiknya revisi UU MK dilakukan setelah pemilu
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN ini meminta sebaiknya revisi UU MK dilakukan setelah pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu. Hamdan menduga wacana perubahan UU MK berkaitan dengan gugatan hasil pemilu mendatang.
merdeka.com
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN ini meminta sebaiknya revisi UU MK dilakukan setelah pemilu. Apalagi, belum lama ini UU MK telah diubah.
"Disetop dulu nanti dibahas setelah Pemilu ini selesai. Toh undang-undang MK baru saja diubah kemudian diubah lagi," ujarnya.
"Jangan sampai terjadi seperti perubahan yang lalu karena perubahan Undang-undang mengharuskan sebagian hakim MK berhenti dari hakim MK. Jangan sampai keluar Undang-undang ini sebagian hakim MK berhenti sebagai hakim MK. Itu yang sangat berbahaya," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami ingin lihatkan bahwa jangan ada perubahan UU MK sampai setelah pemilu. Lebih baik disetop dulu," pungkasnya.
Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaHasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajukan perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca SelengkapnyaRevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca Selengkapnya