Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Dari revisi itu, ada dua poin yang belum disetujui pemerintah sehingga belum disahkan.
Dari revisi itu, ada dua poin yang belum disetujui pemerintah sehingga belum disahkan.
Pemerintah belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu penyebabnya keberatan atas aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
Kata Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/12)
Mahfud pun kaget dengan langkah DPR yang senyap untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," kata Mahfud.
Mahfud sudah melaporkan soal aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini ke Presiden.
Namun, pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
@merdeka.com
Mantan Ketua MK ini meminta DPR membahas lagi dengan pemerintah mengenai revisi UU MK.
Mahfud juga sudah mengirimkan surat ke DPR agar revisi UU MK tidak disahkan dulu di persidangan.
Kata Mahfud.
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaHasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca Selengkapnya