Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan vonis Ridwan Djamaluddin adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ridwan Djamaludin selaku mantan Dirjen Minerba ESDM dan terdakwa Sugeng Mujiyanto selaku mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskannya dari dakwaan primair.

Namun begitu, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terdakwa dua Sugeng Mujiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 25 April 2024.


“Menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” 

jelas dia.

merdeka.com

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tindakan mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa menyebabkan kerugian negara cukup besar, dan terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing masing, para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga membacakan putusan vonis untuk tiga terdakwa lainnya yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa juga tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa dua Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa tiga Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun," hakim menandaskan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pantauan, Rabu (9/8), Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB.

Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.


Selain itu, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Reaksi PKB soal Emil Dardak Dapat Mandat Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim
Reaksi PKB soal Emil Dardak Dapat Mandat Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim

Emil Dardak memastikan bakal mendampingi Khofifah Indar Parawansa maju pada Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei

Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya