Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Ketua Panja revisi UU ASN Syamsurizal menjelaskan, salah satu yang diatur adalah dihapusnya perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

"Hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material," ujar Syamsurizal.

Kemudian, UU ASN yang baru mengubah komponen hak yang diterima PNS dan PPPK. Ada penghargaan dan pengakuan yang diterima oleh PNS dan PPPK.

"Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum," jelas Syamsurizal.

Revisi UU ASN juga mengatur tentang manajemen ASN. Dijelaskan pada BAB VIII akan menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN. Sehingga tidak ada pembedaan.

"PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta, dan karir, serta jaminan pensiun," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu," ujar politikus Golkar ini.

Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Pada revisi UU ASN ada 15 BAB. BAB I terkait ketentuan umum yang mengatur tentang definisi ASN, pegawai ASN, PNS, PPPK, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah dan menteri, dan sistem meritokrasi dan sistem merit.

BAB II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku. Menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam nilai dasar, mengubah nilai dasar yang lebih operasional, serta memberikan penguatan terhadap core values ASN.

BAB III mengatur tentang jenis dan kedudukan pegawai ASN. BAB IV, mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran ASN. Bab V, mengatur tentang jenis jabatan ASN dan mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.

BAB VI mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. BAB VII mengatur tentang kelembagaan. BAB VIII mengatur tentang manajemen ASN. BAB IX mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. BAB X mengatur tentang organisasi profesi ASN, yang sebelumnya bernama Korps Pegawai ASN.

BAB XI terkait digitalisasi manajemen ASN. BAB XII, mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. BAB XIII mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya. BAB XIV ketentuan peralihan, mengatur tentang ketentuan peralihan. Perubahan hanya pada peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang program pensiun ASN, tidak hanya PNS. Dan BAB XV penutup.

UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini

Selain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023

Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.

Baca Selengkapnya
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..

Baca Selengkapnya