Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan diatur kembali dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pernyataan ini disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Jumat (27/2).
Langkah ini diambil menyusul adanya desakan dari Amerika Serikat (AS) melalui dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik PKWT dan alih daya. Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan transparan bagi para pekerja.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun draf Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan, termasuk pembatasan PKWT dan outsourcing. RUU ini diharapkan dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan modern serta memenuhi komitmen internasional.
Advertisement
Advertisement
Dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan AS beberapa waktu lalu secara spesifik meminta Indonesia untuk menyusun peraturan pelaksana. Peraturan ini harus membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya (outsourcing) secara lebih ketat.
Selain itu, Negeri Paman Sam juga meminta agar PKWT dibatasi maksimal hanya satu tahun. Setelah periode tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontrak kerjanya dihentikan secara permanen.
Ketentuan ini secara signifikan berbeda dengan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Regulasi sebelumnya memungkinkan PKWT dengan jangka waktu maksimal hingga lima tahun, termasuk perpanjangan kontrak.
Advertisement
Perubahan ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi standar ketenagakerjaan Indonesia dengan praktik internasional, khususnya yang disyaratkan oleh mitra dagang utama seperti Amerika Serikat.
Advertisement
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memerintahkan pembatalan beberapa klaster ketenagakerjaan yang berasal dari Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan MK ini menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK akan diintegrasikan kembali ke dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan melindungi hak-hak pekerja.
Pemerintah akan terus memantau dan menyesuaikan draf undang-undang agar selaras dengan putusan MK serta aspirasi berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Advertisement
Integrasi putusan MK ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati putusan lembaga peradilan dan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat memiliki landasan hukum yang kuat.
Advertisement
Di samping isu ketenagakerjaan, Menko Airlangga juga mengonfirmasi penurunan tarif dagang Indonesia dengan AS. Tarif ini turun dari sebelumnya 19 persen menjadi 15 persen.
Penurunan tarif ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh mantan Presiden AS Donald Trump dan rencana penerapan tarif global sebesar 15 persen.
Meskipun ada penurunan tarif secara umum, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian tetap akan memperoleh pengecualian tarif 0 persen. Produk-produk ini mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik seperti semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Advertisement
Selain itu, Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS.
Sumber: AntaraNews