Mengapa KUA-PPAS 2025 Kabupaten Bekasi Berubah? Bupati Pastikan Pembangunan Sesuai Kebutuhan Warga

Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Bekasi disepakati. Bupati memastikan ini demi pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan warga. Apa saja poin pentingnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengapa KUA-PPAS 2025 Kabupaten Bekasi Berubah? Bupati Pastikan Pembangunan Sesuai Kebutuhan Warga
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Bekasi disepakati. Bupati memastikan ini demi pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan warga. Apa saja poin pentingnya? (Merdeka.com)

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Keputusan penting ini diambil dalam sidang paripurna DPRD setempat di Cikarang, Kamis (11/9), menandai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 ini bertujuan utama untuk memastikan seluruh perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah berjalan selaras. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi secara lebih efektif.

Penetapan nota kesepakatan ini menjadi fondasi bagi penyusunan anggaran yang lebih terarah dan responsif. Bupati berharap proses ini akan selalu berorientasi pada kepentingan publik, memastikan setiap alokasi dana memberikan manfaat nyata bagi warga.

Landasan Hukum dan Proses Pembahasan KUA-PPAS

Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi. Kerja sama serta sinergi dalam pembahasan dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi kunci tercapainya kesepakatan ini. Proses ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengelola anggaran secara transparan.

Ia juga memastikan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pedoman tersebut mencakup Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Permendagri 15/2024 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 juga menjadi acuan utama.

Perubahan KUA-PPAS dimungkinkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Ini bisa meliputi kelebihan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Alokasi belanja yang tidak terealisasi atau perubahan sumber pembiayaan daerah juga menjadi faktor pendorong perubahan.

"Dokumen perubahan ini lahir sebagai hasil pembahasan intensif antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan DPRD," ucap Bupati. Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan tersebut kemudian diformulasikan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS. Ini menunjukkan kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif.

Komitmen Pemkab Bekasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini secara konsisten. Setiap perubahan anggaran akan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah. Hal ini demi memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak positif.

Perubahan kebijakan anggaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Terutama, ini akan menjawab kebutuhan warga Kabupaten Bekasi di berbagai sektor vital. Sektor-sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi lokal.

Bupati Ade Kuswara Kunang berharap penetapan ini membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. "Semoga apa yang kita tetapkan hari ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, serta mendapat rida dan berkah dari Allah SWT," pungkasnya. Komitmen ini menjadi landasan kuat bagi pembangunan masa depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi