Mendagri Apresiasi Pembatasan Gawai SMA Aceh, Jadi Rujukan Nasional
Dinas Pendidikan Aceh menuai pujian dari Mendagri terkait kebijakan pembatasan gawai SMA Aceh, yang dinilai sangat aplikatif dan menjadi praktik terbaik nasional.
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mendapatkan apresiasi tinggi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan pembatasan gawai bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di wilayahnya. Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Disdik Aceh ini bahkan masuk dalam tiga besar nasional sebagai keputusan yang sangat aplikatif.
Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, mengungkapkan bahwa Mendagri Tito Karnavian secara langsung memilih SE tersebut karena dinilai sangat fleksibel dan relevan. Program ini juga terus disupervisi sebagai salah satu praktik terbaik dalam menumbuhkan pendidikan karakter di Indonesia.
Apresiasi ini menjadikan SE pembatasan gawai di Aceh sebagai panduan penting bagi provinsi lain di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan utama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, berkualitas, serta adaptif terhadap ekosistem digital sebagai sumber belajar.
Mekanisme Pembatasan Gawai untuk Pelajar
Pembatasan penggunaan gawai atau telepon genggam bagi pelajar di lingkungan sekolah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Disdik Aceh Nomor: 100.3.4/1772/2026. Aturan ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, memastikan keseragaman penerapan di seluruh Aceh.
Menurut mekanisme yang ditetapkan, gawai siswa wajib dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau guru Bimbingan Konseling (BK) sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selama proses pengumpulan, gawai harus dalam mode hening (silent) untuk menghindari gangguan.
Pelajar hanya diperbolehkan mengambil kembali gawai mereka setelah jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler selesai. Pengecualian dapat diberikan jika ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu yang memerlukan penggunaan gawai secara terbatas untuk kebutuhan pembelajaran.
Setiap satuan pendidikan bertanggung jawab menunjuk guru BK sebagai petugas pengumpul gawai, serta menyediakan tempat penyimpanan yang aman dan terorganisir. Hal ini memastikan proses pembatasan berjalan lancar dan gawai siswa terjaga dengan baik.
Aturan Penggunaan Gawai untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kebijakan pembatasan gawai ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Mereka dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama yang berhubungan langsung dengan tujuan pembelajaran.
Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan diperbolehkan hanya sebagai media pembelajaran, seperti untuk menampilkan materi, presentasi digital, atau keperluan penilaian. Hal ini memastikan teknologi dimanfaatkan secara produktif dalam proses belajar mengajar.
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memanfaatkan gawai untuk kebutuhan di luar pembelajaran saat berada di lingkungan sekolah. Aturan ini bertujuan menjaga fokus dan profesionalisme selama jam kerja.
Jika terdapat keperluan di luar tujuan pembelajaran, penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya dapat dilakukan di tempat yang sudah ditentukan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang optimal dan bebas gangguan.
Sumber: AntaraNews