Pemkab Kotim Resmi Terapkan Pembatasan Gawai di Sekolah Demi Disiplin Murid
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan kebijakan pembatasan gawai di sekolah untuk PAUD, SD, dan SMP, bertujuan meningkatkan disiplin serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini memberlakukan kebijakan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai atau telepon pintar di lingkungan sekolah. Aturan ini menyasar murid jenjang PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kotim. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan tujuan utama mewujudkan disiplin yang lebih baik di kalangan peserta didik.
Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi secara bertanggung jawab serta mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan gawai berlebihan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim berharap kebijakan ini dapat meningkatkan prestasi belajar dan konsentrasi murid. Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menegaskan pentingnya penggunaan teknologi yang optimal dan bertanggung jawab.
Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026. Regulasi tersebut mengikat semua satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat, memastikan implementasi yang seragam dan efektif. Kebijakan ini diharapkan membawa perubahan positif dalam lingkungan belajar mengajar di Kotim.
Tujuan dan Implementasi Pembatasan Gawai di Sekolah Kotim
Kebijakan pembatasan gawai di sekolah ini memiliki tujuan utama untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari dampak negatif gawai pada anak-anak, seperti gangguan konsentrasi belajar dan potensi penyalahgunaan teknologi. Disdik Kotim menekankan bahwa “Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan prestasi belajar, disiplin murid dan menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi,” kata Yolanda Lonita Fenisia.
Kepala sekolah diinstruksikan untuk menetapkan pengaturan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Penggunaan gawai selama jam sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi darurat atau seizin guru untuk keperluan pembelajaran. Ini memastikan fokus murid tetap pada kegiatan belajar mengajar tanpa terganggu oleh perangkat elektronik pribadi.
Untuk mendukung implementasi, sekolah wajib menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi gawai murid. Fasilitas ini memastikan ponsel siswa tersimpan aman selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas bagi orang tua, guna menjaga kelancaran komunikasi darurat antara wali murid dan pihak sekolah.
Sosialisasi efektif kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid menjadi kunci keberhasilan. Kebijakan ini juga harus dicantumkan sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Dengan demikian, semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sanksi dan Larangan Konten Media Sosial
Guna memastikan kepatuhan, sekolah diminta menetapkan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pengaturan penggunaan telepon pintar. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong murid untuk lebih disiplin. Implementasi sanksi harus dilakukan secara adil dan transparan sesuai tata tertib sekolah.
Selain pembatasan penggunaan gawai, surat edaran Bupati Kotim juga secara tegas melarang seluruh warga sekolah membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar. Larangan ini mencakup konten negatif yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, atau radikalisme. Konten yang melanggar hak orang lain juga termasuk dalam larangan ini.
Aturan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka diimbau untuk mengatur penggunaan gawai agar tidak mengganggu konsentrasi murid selama kegiatan belajar mengajar. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan fokus. Peran serta seluruh elemen sekolah sangat dibutuhkan dalam mendukung kebijakan ini.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pembatasan gawai dan larangan konten negatif, diharapkan lingkungan sekolah di Kotim dapat menjadi tempat yang lebih kondusif untuk belajar. Kebijakan ini merupakan upaya Pemkab Kotim dalam membentuk karakter murid yang disiplin dan bertanggung jawab di era digital.
Sumber: AntaraNews