Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Kebijakan ini menyusul Surat Edaran (SE) dengan Nomor e-0001/SE/2026 tentang kebijakan tersebut.
Surat edaran ini turut mengatur mekanisme penggunaan gawai di sekolah dengan bijak selama jam belajar. Hal ini juga sebagai upaya menekan distraksi digital yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Kebijakan ini disebutnya tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dari orang tua dan masyarakat. Menurutnya, peran keluarga sangat penting karena durasi anak berada di lingkungan sekolah relatif terbatas.
"Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari," sebutnya.
Kemudian, untuk mendukung kebijakan itu diharapkan adanya kesepakatan antara orang tua dengan anak terkait penggunaan gawai di rumah agar kebiasaan positif terbentuk secara konsisten.
Disdik Jakarta Libatkan Komunitas Pendidikan
Tak hanya diperlukan dukungan orang tua, Disdik DKI Jakarta juga melibatkan organisasi profesi guru dan kepala sekolah, organisasi serta komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan.
Kolaborasi ini dilakukan untuk membangun budaya penggunaan gawai yang sehat sekaligus memastikan pelaksanaan SE berjalan berkelanjutan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta," papar Nahdiana.
Nahdiana menegaskan, pembatasan penggunaan gawai atau kebijakan iini bukan bentuk pelarangan total terhadap penggunaan gawai di sekolah.
"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," tegasnya.
Diketahui, Disdik DKI Jakarta dalam SE itu menetapkan agar seluruh gawai seperti ponsel pintar, jam tangan pintar, tablet, laptop, dan perangkat sejenis wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening di lingkungan sekolah. Nantinya, barang-barang itu dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan sekolah.
Lalu, untuk menjamin komunikasi antara orang tua dan murid tetap terjaga selama jam sekolah, kepala satuan pendidikan diminta menetapkan narahubung resmi sekolah. Narahubung tersebut dapat berasal dari guru bimbingan konseling, wali kelas, atau petugas lain yang ditunjuk, serta didukung dengan pengumpulan data kontak darurat setiap murid.
Advertisement
Tak hanya itu, Disdik juga mewajibkan satuan pendidikan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi.
Sehingga, kebutuhan pembelajaran berbasis digital tetap terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
Advertisement
Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.
Sementara itu, bagi sekolah yang sebelumnya telah menerapkan larangan membawa gawai, kebijakan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.