Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Koordinasi ini bertujuan untuk menyusun dan menerapkan aturan penggunaan gawai di sekolah bagi murid dan guru. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berorientasi pada karakter siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Imter Pedri, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh adanya regulasi tersebut. Saat ini, mereka masih menanti terbitnya aturan Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dari tingkat provinsi. Penerapan aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses belajar mengajar di seluruh sekolah.
Imter Pedri menambahkan, jika diperlukan, pihaknya akan menyusun aturan internal terkait penggunaan gawai. Hal ini untuk memastikan pembelajaran berlangsung secara efektif, sehat, dan sesuai dengan norma pendidikan. Pembatasan penggunaan gawai menjadi fokus utama demi menghindari dampak negatif teknologi.
Advertisement
Advertisement
Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, handphone di sekolah Pasaman Barat wajib dalam kondisi mode senyap (silent). Perangkat tersebut juga harus disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran untuk keperluan pembelajaran.
“Penggunaan handphone di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegas Imter Pedri. Ini menunjukkan komitmen Dindik Pasaman Barat dalam menjaga fokus siswa saat menerima materi pelajaran. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di bawah kewenangan dinas tersebut.
Penggunaan handphone secara bebas selama KBM tidak diizinkan. Pembatasan ini bertujuan agar siswa tidak terdistraksi dan dapat berkonsentrasi penuh pada materi yang disampaikan. Kebijakan ini juga mendorong interaksi langsung antara siswa dan guru, serta antar sesama siswa.
Advertisement
Advertisement
Selain pembatasan penggunaan, Dindik Pasaman Barat juga melarang keras berbagai aksi negatif di ranah digital. Larangan tersebut meliputi perundungan siber (cyber bullying) yang dapat merusak mental siswa. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks juga menjadi perhatian serius. Pihak sekolah diinstruksikan untuk mengawasi dan mencegah penyebaran konten semacam itu. Akses terhadap konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan juga dilarang untuk menjaga moralitas siswa.
Kebijakan ini selaras dengan harapan orang tua siswa yang menginginkan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak mereka. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan siswa dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Ini juga mendukung pembentukan karakter positif pada generasi muda.
Advertisement
Advertisement
Rudi (42), salah seorang orang tua siswa di Simpang Empat, menyatakan dukungannya terhadap pembatasan penggunaan media sosial dan game online. Pembatasan ini khususnya ditujukan bagi anak di bawah umur 16 tahun. Ia melihat adanya urgensi untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif kecanduan gawai.
Rudi juga berharap adanya aturan yang lebih tegas dari pihak sekolah terkait penggunaan handphone selama proses belajar mengajar. “Kami berharap ada pengaturannya agar anak tidak kecanduan main handphone,” ujarnya. Harapan ini mencerminkan kekhawatiran banyak orang tua terhadap penggunaan gawai yang berlebihan.
Dukungan dari masyarakat, khususnya orang tua, menjadi modal penting bagi Dinas Pendidikan Pasaman Barat. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Namun tetap menjaga nilai-nilai luhur dan fokus pada kualitas pembelajaran.
Advertisement
Sumber: AntaraNews