Pemprov Sulbar Batasi Penggunaan Telepon Genggam di Sekolah, Jaga Keseimbangan Teknologi dan Karakter Siswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan kebijakan **pembatasan telepon genggam di sekolah** jenjang SMA, SMK, dan SLB, bertujuan menjaga keseimbangan teknologi dan pembentukan karakter pesert

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Sulbar Batasi Penggunaan Telepon Genggam di Sekolah, Jaga Keseimbangan Teknologi dan Karakter Siswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan kebijakan **pembatasan telepon genggam di sekolah** jenjang SMA, SMK, dan SLB, bertujuan menjaga keseimbangan teknologi dan pembentukan karakter pesert (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah strategis dengan memberlakukan pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, di seluruh wilayah Sulbar. Langkah ini diresmikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.

Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan fokus pada pengembangan karakter siswa. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan gawai secara berlebihan di sekolah. Ini sejalan dengan misi Panca Daya Gubernur Sulbar dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan pembentukan karakter. Surat Edaran Nomor: B-100.3.4.1_2/SE/2026 menjadi dasar hukum penerapan aturan ini di seluruh sekolah.

Aturan Lengkap Pembatasan Telepon Genggam bagi Siswa dan Pendidik

Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, peserta didik tidak diizinkan menggunakan telepon genggam selama jam sekolah untuk aktivitas yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran. Hal ini menekankan fokus utama pada proses belajar mengajar di kelas.

Namun, telepon genggam tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, tetapi dengan batasan ketat. Penggunaannya hanya diperbolehkan jika berfungsi sebagai media atau sumber belajar, mendapatkan izin serta pengawasan dari guru, dan merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas. Ini memastikan teknologi mendukung, bukan mengganggu, pendidikan.

Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk menggunakan telepon genggam secara profesional. Mereka diminta menghindari penggunaan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar, sehingga dapat menjadi teladan bagi para siswa.

Misi Panca Daya dan Pencegahan Dampak Negatif Teknologi

Kebijakan **pembatasan telepon genggam di sekolah** ini merupakan bagian integral dari misi Panca Daya Gubernur Sulbar. Tujuannya adalah untuk membentuk karakter peserta didik yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman.

Muhammad Ridwan Djafar menegaskan bahwa langkah ini strategis untuk mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Dampak tersebut bisa berupa gangguan konsentrasi belajar, masalah kedisiplinan, hingga potensi perundungan digital.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada interaksi sosial dan akademik. Ini juga menjadi upaya preventif terhadap penyebaran konten negatif seperti asusila atau judi daring yang bisa diakses melalui gawai.

Peran Sekolah, Orang Tua, dan Sanksi Pelanggaran

Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan penuh untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Ini memungkinkan fleksibilitas dalam penerapan aturan agar sesuai dengan karakteristik unik setiap lembaga pendidikan.

Guru dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan telepon genggam siswa. Mereka juga bertanggung jawab memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial, membekali siswa dengan pengetahuan penting di era digital. Orang tua atau wali murid diharapkan turut memantau penggunaan telepon pintar anak di rumah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga penyitaan sementara telepon genggam. Sanksi disiplin yang lebih berat, seperti tindakan hukum, akan diberikan untuk pelanggaran berulang atau yang berkaitan dengan tindakan kriminal, termasuk penyebaran konten asusila, judi daring, atau perundungan digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi