Jaga Keamanan Data MPLS: Pengamat Ingatkan Batasi Unggahan Medsos untuk Siswa Baru

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan siswa, orang tua, dan sekolah untuk membatasi informasi di unggahan MPLS guna menjaga keamanan data pribadi dan menghindari kejahatan digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jaga Keamanan Data MPLS: Pengamat Ingatkan Batasi Unggahan Medsos untuk Siswa Baru
Pengamat keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan siswa, orang tua, dan sekolah untuk membatasi informasi di unggahan MPLS guna menjaga keamanan data pribadi dan menghindari kejahatan digital. (AntaraNews)

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha memberikan peringatan penting terkait unggahan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di media sosial. Ia menekankan perlunya pembatasan informasi yang dibagikan oleh siswa, orang tua, dan sekolah. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi yang dapat berujung pada kejahatan digital.

Peringatan tersebut disampaikan Pratama saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Sabtu (18/7). Menurutnya, meskipun unggahan MPLS dapat menjadi sarana memperkenalkan diri, informasi yang dibagikan haruslah yang benar-benar diperlukan. Ini sejalan dengan prinsip data minimization dalam keamanan siber yang sangat krusial.

“Prinsip yang perlu diterapkan adalah membagikan informasi secukupnya sesuai kebutuhan, bukan sebanyak mungkin. Dalam keamanan siber dikenal prinsip data minimization, yaitu hanya membagikan data yang benar-benar diperlukan,” kata Pratama, ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC.

Pentingnya Pembatasan Informasi Pribadi di Media Sosial

Pratama Persadha menjelaskan bahwa nama depan atau nama panggilan masih relatif aman untuk dicantumkan dalam unggahan MPLS. Foto diri juga masih diperbolehkan, asalkan tidak disertai informasi sensitif lainnya yang bisa membahayakan privasi. Pembatasan ini adalah langkah awal dalam menjaga keamanan data pribadi di ruang digital.

Sebaliknya, Pratama mengingatkan agar siswa tidak mengunggah data pribadi yang lebih rinci seperti nama lengkap sesuai dokumen kependudukan, alamat rumah, nomor telepon, dan alamat surat elektronik pribadi. Tanggal lahir lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) juga termasuk data yang harus dijaga ketat.

Selain itu, kode QR identitas maupun informasi mengenai anggota keluarga juga sebaiknya tidak dibagikan di ruang publik. Data-data sensitif ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan hingga pencurian identitas.

Untuk memperkuat perlindungan, siswa dan orang tua diimbau memanfaatkan pengaturan privasi akun media sosial agar unggahan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang dikenal saja. Ini adalah lapisan pertahanan tambahan dalam menjaga keamanan data di era digital yang semakin kompleks.

Peran Sekolah dan Orang Tua dalam Literasi Digital

Edukasi mengenai keamanan digital perlu diberikan sejak dini, mengingat anak-anak dan remaja semakin aktif menggunakan media sosial. Mereka mungkin belum sepenuhnya memahami konsekuensi jangka panjang dari jejak digital yang pernah dipublikasikan. “Informasi yang telah dipublikasikan di internet tidak selalu mudah dihapus sepenuhnya dan dapat digunakan oleh pihak lain di luar tujuan awal ketika data tersebut dibagikan,” ujar dia.

Oleh karena itu, Pratama mendorong sekolah untuk tidak hanya mengajarkan etika bermedia sosial selama MPLS. Lebih dari itu, sekolah juga harus memberikan pemahaman komprehensif mengenai perlindungan data pribadi, pengaturan privasi akun, serta berbagai modus kejahatan siber seperti phishing, penipuan daring, dan penyamaran identitas.

Orang tua juga memiliki peran vital dalam membiasakan anak berpikir secara matang terlebih dahulu sebelum mengunggah informasi ke internet. Diskusi terbuka mengenai potensi risiko dan manfaat media sosial dapat membantu anak membuat keputusan yang lebih bijak. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Menurut Pratama, unggahan di media sosial tentang MPLS bukanlah sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya. Namun, kegiatan tersebut harus diiringi dengan literasi digital yang memadai agar siswa tetap dapat berpartisipasi tanpa mengorbankan keamanan data pribadinya. “Semakin sedikit informasi pribadi yang dipublikasikan ke ruang digital, semakin kecil pula peluang data tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber,” kata Pratama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi