Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel) secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Selatan, efektif mulai Februari 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Pembatasan ini bertujuan utama untuk meningkatkan fokus belajar siswa serta kualitas interaksi pembelajaran antara siswa dan guru di dalam kelas. Penggunaan ponsel yang tidak terkontrol seringkali menjadi distraksi utama yang mengganggu konsentrasi siswa saat belajar.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan kepada kepala sekolah di wilayah tersebut. Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedy Hidayat, menegaskan bahwa ini bukan pelarangan total, melainkan upaya pembatasan agar penggunaannya lebih terkontrol dan tidak menjadi distraksi.
Advertisement
Advertisement
Surat edaran tersebut secara tegas melarang siswa menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah. Pengecualian diberikan hanya dalam kondisi darurat atau jika ada izin khusus dari guru untuk kepentingan pembelajaran yang relevan. Ini memastikan bahwa perangkat seluler tidak menjadi penghalang proses belajar mengajar.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, setiap sekolah diwajibkan menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat. Fasilitas ini berfungsi untuk menyimpan ponsel siswa selama jam pelajaran, memastikan perangkat tidak digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Terhadap pelanggaran aturan ini, sekolah memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi yang tegas dan proporsional. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, mendorong kepatuhan dan disiplin di lingkungan sekolah.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel ini didasari oleh maraknya kasus penggunaan ponsel yang mengganggu konsentrasi siswa saat belajar. Penggunaan yang tidak terkontrol kerap menurunkan daya serap siswa terhadap materi pelajaran serta mengurangi intensitas interaksi antara guru dan peserta didik di kelas.
Selain mengatur penggunaan ponsel, surat edaran ini juga melarang seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa, membuat konten di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Larangan ini mencakup pembuatan konten yang bersifat negatif.
Konten yang dilarang meliputi unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, intoleransi, radikalisme, serta konten yang melanggar hak orang lain. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga etika dan moralitas di lingkungan pendidikan, serta melindungi semua pihak dari dampak negatif internet.
Advertisement
Advertisement
Dengan adanya kebijakan pembatasan ponsel siswa ini, Disdikbud Kalsel berharap dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan komunikasi tatap muka antara guru dan siswa. Interaksi langsung dianggap krusial untuk pengembangan sosial dan akademik peserta didik.
Surat edaran ini juga mengimbau guru dan tenaga kependidikan untuk menggunakan ponsel secara bijak selama jam pelajaran. Hal ini sebagai bentuk keteladanan bagi siswa, menunjukkan pentingnya disiplin dan fokus dalam setiap aktivitas di sekolah.
Kebijakan pembatasan tersebut mengacu pada penerapan aturan serupa di sejumlah daerah lain yang dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan produktif. Disdikbud Kalsel menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas proses pembelajaran serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Selatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews