Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai pengendalian penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Aturan ini menyasar siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, serta SLB di seluruh wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 25 Maret 2026, dengan masa uji coba di pekan pertama April 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung secara aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam menjamin kualitas pendidikan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait.
Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan demikian, penggunaan gawai di luar kepentingan pembelajaran tidak diperkenankan selama jam sekolah.
Advertisement
Advertisement
Aturan Penggunaan Gawai Selama Kegiatan Belajar Mengajar
Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, seluruh perangkat gawai wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran.
Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa pemanfaatan gawai harus terencana dan di bawah pengawasan ketat guru. Hal ini bertujuan untuk memastikan gawai digunakan secara produktif. Penggunaan bebas gawai selama jam pelajaran tidak diizinkan, kecuali untuk mendukung aktivitas pembelajaran.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari SKB empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Mendukbangga), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA). Landasan hukum ini memperkuat urgensi pengendalian gawai.
Advertisement
Advertisement
Larangan dan Tanggung Jawab Sekolah
Dindik Jatim secara tegas melarang berbagai tindakan negatif yang melibatkan gawai di lingkungan sekolah. Larangan ini mencakup aksi perundungan siber (cyberbullying) dan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks. Akses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan juga dilarang keras.
Sekolah diwajibkan untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gawai yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik masing-masing. Selain itu, sekolah harus memperkuat pembelajaran nondigital untuk menyeimbangkan interaksi. Keterlibatan orang tua atau wali murid juga sangat penting dalam pengawasan penggunaan gawai.
Pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala oleh setiap satuan pendidikan. Langkah ini memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten dan efektif. Kebijakan ini akan melalui tahap uji coba pada pekan pertama April 2026, sebelum diterapkan secara menyeluruh di semua jenjang sekolah.
Advertisement
Advertisement
Keseimbangan Digital dan Komitmen Bersama
Pada waktu istirahat, penggunaan gawai diperbolehkan secara terbatas bagi siswa. Namun, Dindik Jatim menganjurkan agar siswa lebih mengutamakan interaksi sosial langsung. Aktivitas fisik ringan juga sangat direkomendasikan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan digital dan nondigital.
Pembatasan ini bertujuan untuk mendorong siswa mengembangkan keterampilan sosial dan fisik. Lingkungan sekolah diharapkan menjadi tempat yang mendukung perkembangan holistik peserta didik. Penggunaan gawai yang bijak adalah kunci untuk mencapai tujuan ini.
Sebagai bentuk komitmen bersama, para murid diwajibkan untuk menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah. Surat ini harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Hal ini demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter bagi seluruh warga sekolah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews