Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menyatakan persetujuannya. Ia mendukung pembatasan penggunaan layanan digital sesuai usia daripada melarang siswa memakai gawai di sekolah. Pernyataan ini disampaikan di Denpasar pada Sabtu (28/3).
Sikap ini merupakan respons terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. PP tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Disdikpora Bali menilai pelarangan total gawai sebagai langkah yang keliru.
Menurut Wesnawa, inti masalah bukan pada perangkatnya, melainkan pada penyedia layanan dan fitur-fitur konten. Oleh karena itu, pemerintah pusat bekerja sama dengan penyedia layanan untuk mengatur aktivitas anak di ruang digital. Ini dianggap solusi yang lebih tepat di era pembelajaran jarak jauh.
Advertisement
Advertisement
Disdikpora Bali secara tegas mendukung langkah pemerintah pusat dalam implementasi PP Tunas. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola sistem elektronik guna perlindungan anak di ruang digital. Pendekatan ini dinilai lebih realistis dibandingkan pelarangan total penggunaan gawai.
Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menegaskan bahwa pembatasan gawai di sekolah adalah sebuah kekeliruan. Menurutnya, tidak ada kewenangan untuk membatasi perangkat, karena persoalan utama terletak pada penyedia layanan dan fitur-fitur konten. Era digitalisasi menuntut siswa untuk memahami dan menguasai teknologi.
Dengan adanya PP Tunas, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Komdigi jika ada layanan yang merugikan anak. Ini jauh lebih efektif daripada membatasi penggunaan alat yang esensial untuk pembelajaran jarak jauh. Gawai telah menjadi sarana penting dalam proses belajar mengajar modern.
Advertisement
Advertisement
Digitalisasi pendidikan di Bali telah berjalan masif, bahkan sejak jenjang sekolah dasar. Siswa telah terbiasa menggunakan gawai untuk berbagai kepentingan edukasi. Pemerintah Provinsi Bali juga berinvestasi dalam infrastruktur digital, seperti pembangunan Turyapada Tower di Buleleng, untuk memastikan akses jaringan merata.
Disdikpora Bali melihat tidak ada masalah dengan pembatasan media sosial sesuai usia, terutama jika digunakan untuk mengunggah tugas atau mengakses informasi. Tenaga pendidik di Bali selama ini juga tidak pernah mengarahkan siswa untuk mengakses konten di luar batasan usia. Pembatasan ini dianggap dapat mengoptimalkan peran gawai dalam pendidikan.
Wesnawa mencontohkan kasus perundungan dan fitnah yang pernah terjadi akibat penyalahgunaan media sosial. Siswa menyebarkan foto atau video bohong tentang temannya, menyebabkan kerugian dan perundungan. Padahal, media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang pendidikan secara positif.
Advertisement
Pembatasan usia ini dinilai efektif karena gawai terintegrasi dengan data kependudukan anak di Dukcapil. Data ini tidak dapat dipalsukan, sehingga umur siswa akan terdeteksi saat mencoba mengakses konten tertentu. Ini memastikan bahwa siswa hanya dapat mengakses materi yang sesuai dengan usia mereka.
Advertisement
Pentingnya pelatihan yang memadai bagi tenaga pendidik menjadi sorotan utama dalam implementasi kebijakan ini. Pendidik perlu dibekali pemahaman mendalam mengenai pembatasan media sosial dan konten yang sesuai untuk siswa. Ini akan memastikan mereka dapat membimbing siswa dengan tepat di era digital.
Wesnawa menekankan bahwa tenaga pendidik harus memahami konten mana yang bisa dikonsumsi siswa, mana yang untuk publik, dan mana yang untuk dewasa. Dengan demikian, mereka dapat mengarahkan siswa agar memanfaatkan gawai secara bertanggung jawab. Pelatihan ini juga akan membantu pendidik dalam mengidentifikasi potensi risiko.
Disdikpora Bali juga berharap adanya bantuan penguatan dari perwakilan instansi pemerintah pusat di daerah. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi kebijakan antara pusat dan daerah. Harmonisasi ini krusial agar tidak terjadi perbedaan interpretasi atau pelaksanaan di lapangan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews