Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat delapan fungsi keluarga. Upaya ini bertujuan mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2025.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyoroti pentingnya fondasi keluarga, termasuk fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Fondasi ini krusial untuk keberhasilan perlindungan anak di era digital, di mana gawai telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan keluarga.
Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Menterinya, Meutya Hafid, secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi platform digital yang abai terhadap perlindungan anak. Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk dan layanan mereka sesuai amanat PP Tunas.
Advertisement
Advertisement
Penguatan Peran Keluarga oleh Kemendukbangga untuk PP Tunas
Mendukbangga Wihaji menekankan bahwa penguatan peran keluarga menjadi kunci utama dalam melindungi anak di ruang digital. Ia mengibaratkan telepon genggam sebagai “keluarga baru” yang membutuhkan perhatian khusus dari orang tua. Oleh karena itu, orang tua diharapkan meluangkan waktu berkualitas untuk berinteraksi dengan anak tanpa gangguan gawai.
Selain itu, pendampingan aktif dari orang tua saat anak menggunakan media sosial dan perangkat digital sangat ditekankan. Orang tua memiliki peran vital dalam membimbing anak agar dapat menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Langkah ini merupakan bagian integral dari implementasi PP Tunas yang efektif.
Untuk memastikan edukasi sampai ke masyarakat luas, Wihaji berkomitmen memanfaatkan jaringan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 500 ribu PKB, diharapkan informasi mengenai implementasi PP Tunas dan pentingnya perlindungan anak dapat tersampaikan secara masif dan merata. Sinergi lintas kementerian juga diharapkan dapat memperkuat upaya ini.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Komdigi dan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang gagal mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. PP Tunas, yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2025, menjadi landasan hukum yang kuat untuk penegakan aturan tersebut. Semua entitas bisnis digital diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live atas kepatuhan penuh mereka terhadap PP Tunas. Selain itu, TikTok dan Roblox juga disambut baik karena menunjukkan kooperatif sebagian dalam menyesuaikan layanannya. Kepatuhan ini mencerminkan kesadaran platform terhadap tanggung jawab sosial mereka.
Namun, Meutya Hafid juga menyoroti bahwa empat platform besar lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Situasi ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah bagi pemerintah dan platform digital untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews