BKN Temukan Praktik Jasa Joki Tes SKD CPNS di Lampung hingga Surabaya, Begini Sanksi Diberikan
Bagi peserta tes CASN yang kedapatan menggunakan jasa joki akan dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist seumur hidup.
Suharmen menjelaskan, terungkapnya praktik jasa joki dalam tes CPNS ini berkat penggunaan teknologi canggih yang dapat mendeteksi wajah peserta. Teknologi ini dinamai face recognation.
BKN Temukan Praktik Jasa Joki Tes SKD CPNS di Lampung hingga Surabaya, Begini Sanksi Diberikan
BKN Temukan Praktik Jasa Joki Tes SKD CPNS di Lampung hingga Surabaya, Begini Sanksi Diberikan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan praktik penggunaan jasa joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara 2023. Penggunaan jasa Joki tersebut terlacak di tiga kota besar Indonesia.
"Beberapa waktu yang lalu BKN menemukan beberapa joki di tiga lokasi yang pertama di Makassar, yang kedua terjadi di Surabaya, dan ketiga di Lampung," kata kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam acara webinar Keterbukaan Informasi Publik Transparansi Seleksi CASN 2023 di Jakarta, Senin (20/11).
Suharmen menjelaskan, terungkapnya praktik jasa joki dalam tes CPNS ini berkat penggunaan teknologi canggih yang dapat mendeteksi wajah peserta. Teknologi ini dinamai face recognation (sistem deteksi wajah).
"Kita mencoba untuk melakukan antisipasi terhadap joki atau calo untuk membenahi dan menerapkan beberapa teknologi pertama dengan menggunakan sistem face recognation dengan tingkat akurasi yang berbeda tertangkap by sistem," ucapnya.
Bagi peserta tes CASN yang kedapatan menggunakan jasa joki akan dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist seumur hidup. Dengan ini, pupus sudah harapan mereka untuk menjadi PNS maupun PPPK.
"Kepada mereka mereka yang menggunakan joki atau calo secara otomatis nomor induk kependudukan (NIK) akan langsung diblokir secara permanen. Sehingga, yang bersangkutan tidak akan bisa mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan Kementerian PAN-RB," ujarnya.
Untuk itu, Suharmen meminta kepada seluruh peserta CASN untuk tidak tergiur iming-iming janji joki lolos menjadi PNS. Mengingat, terdapat sejumlah kerugian materi dan immateril yang akan dialami oleh peserta itu sendiri.
"Jadi, yang bersangkutan bisa dipastikan akan rugi berkali-kali. Pertama rugi karena dia harus membayar joki. Kedua, dan alhamdulillah tertangkap maka yang harus dibawa ke pihak kepolisian dilaporkan ke kepolisian, dan yang bersangkutan kemudian di blokir nomor induk dudukannya sehingga tidak bisa mengikuti pelaksanaan seleksi tahap jadi ini yang kerugian yang diambil harus dialami oleh orang-orang yang kemudian tidak percaya diri," pungkas Suharmen