Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Kondektur kereta api bakal mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu
Kondektur kereta api bakal mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu
PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023. "Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Joni Martinus.
Selain itu, kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,.
"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," ucapnya.
Besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni.
Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.
Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaPT KAI mengalami sejumlah kerugian akibat peristiwa ini, seperti kerusakan lokomotif, rel, serta jembatan.
Baca SelengkapnyaIwan juga menyebut bahwa kajian tersebut tengah dimatangkan agar dua transportasi berbasis rel ini siap dijadikan satu.
Baca SelengkapnyaLintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek mulai diuji coba hari ini, Rabu (12/7) hingga 15 Agustus 2023. Selama masa uji coba, penumpang hanya dikenakan tarif Rp1.
Baca SelengkapnyaEva memastikan, ketersediaan aksesibilitas stasiun melalui intermoda yang andal dan jalan yang nyaman untuk memudahkan penumpang dari dan menuju Kereta Cepat.
Baca SelengkapnyaLRT Jabodebek memiliki 18 stasiun sebagai titik pemberhentian.
Baca SelengkapnyaKereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat, karena dengan menggunakan transportasi ini perjalanan jadi lebih efisien tanpa hambatan.
Baca SelengkapnyaKereta api merupakan moda transportasi yang digunakan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnyajalur sepeda yang sudah terbangun ini telah menjangkau layanan transportasi umum.
Baca Selengkapnya