Komdigi Tegaskan Pelindungan Anak Ruang Digital Tak Hambat Inovasi
Komdigi memastikan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dirancang untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab, bukan membatasi, melalui penerapan fitur keamanan sejak awal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi. Sebaliknya, regulasi ini bertujuan untuk memastikan platform digital bertanggung jawab melalui penerapan fitur keamanan sejak tahap perancangan produk atau layanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyoroti narasi yang kerap membenturkan isu pelindungan anak dengan kebebasan dan inovasi. Menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah justru dirancang agar inovasi tetap tumbuh seiring dengan perhatian terhadap keselamatan anak.
Pernyataan ini disampaikan Mediodecci dalam diskusi bertajuk "Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital" yang diselenggarakan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Jumat. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan produktif bagi generasi muda.
Inovasi Bertanggung Jawab dan Peran Regulasi Komdigi
Mediodecci Lustarini menjelaskan bahwa pelindungan ini bukan untuk melarang anak mengakses ruang digital atau membatasi inovasi. Fokus utama regulasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh platform digital.
Kewajiban tersebut mencakup penerapan prinsip safety by design dan privacy by design. Artinya, aspek keamanan dan perlindungan data pribadi harus menjadi bagian integral dari desain awal produk, bukan sekadar tambahan setelah produk dirilis ke publik.
Pemerintah memandang ekonomi digital sebagai masa depan Indonesia. Oleh karena itu, regulasi disusun untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong ekosistem digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab terhadap pelindungan anak.
PP Tunas: Pendekatan Berbasis Risiko untuk Keamanan Anak
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penilaian risiko. Penilaian ini harus dilakukan terhadap setiap produk, layanan, dan fitur sebelum diluncurkan.
Platform harus menentukan sejak awal apakah produk yang dikembangkan ditujukan untuk anak atau berpotensi diakses oleh anak di bawah usia 18 tahun. Dari penilaian tersebut, platform wajib menyiapkan langkah mitigasi yang sesuai dengan tingkat risiko yang teridentifikasi.
Pendekatan yang digunakan adalah berbasis risiko, mengingat ekosistem digital tidak homogen dan setiap produk serta fitur memiliki profil risiko yang berbeda-beda. Hal ini memastikan bahwa pelindungan disesuaikan dengan karakteristik spesifik dari setiap layanan digital.
Memastikan Akses Digital Aman Sesuai Perkembangan Pengguna
Pengaturan berbasis usia dalam PP Tunas juga mempertimbangkan tahap perkembangan anak. Anak usia dini belum memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang matang untuk memilah informasi kompleks atau mengendalikan dorongan saat berinteraksi di ruang digital.
Mediodecci menyoroti tren global yang menunjukkan bahwa anak semakin dini terhubung ke internet. Setiap setengah detik, satu anak di dunia mulai mengakses ruang digital, yang pada saat bersamaan meningkatkan potensi paparan terhadap berbagai risiko.
Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup akses digital bagi anak-anak. Namun, pemerintah memastikan bahwa akses tersebut aman dan sesuai dengan perkembangan pengguna, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan ruang digital secara positif dan terlindungi.
Sumber: AntaraNews