Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak Demi Tingkatkan Fokus Belajar
Pembatasan akses medsos anak oleh Meta disambut positif tenaga pendidik di Tangerang. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fokus belajar dan membentuk kebiasaan digital yang sehat.
Para tenaga pendidik di Kota Tangerang, Banten, menyambut baik kebijakan pembatasan akses anak ke platform media sosial Meta. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan tersebut bertujuan membentuk kebiasaan anak yang sehat serta meningkatkan fokus belajar mereka.
Wakil Kepala SMP Negeri 18 Kota Tangerang, Muhamad Syahroni, menyatakan harapan besar terhadap pembatasan ini. Ia percaya bahwa kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Selain itu, pembatasan ini diharapkan dapat menciptakan penggunaan media sosial yang lebih sehat di lingkungan sekolah maupun rumah.
Setelah PP Tunas diberlakukan, pihak sekolah segera melakukan sosialisasi intensif kepada siswa. Sosialisasi ini menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan positif. Pembatasan penggunaan gawai, terutama saat kegiatan belajar mengajar, menjadi langkah penting untuk menjaga konsentrasi siswa.
Peran Sekolah dalam Mendorong Fokus Belajar Siswa
Sekolah di Kota Tangerang telah mengambil langkah proaktif dalam menyikapi pembatasan akses media sosial ini. Sosialisasi mengenai penggunaan media sosial yang positif telah disampaikan kepada seluruh siswa. Upaya ini bertujuan agar siswa memahami pentingnya membatasi penggunaan gawai, terutama selama jam pelajaran.
Muhamad Syahroni menegaskan bahwa siswa telah memahami bahwa penggunaan media sosial tidak boleh terus-menerus. Hal ini sangat penting, terutama saat jam belajar, karena dapat mengganggu fokus dan konsentrasi. Kesadaran ini menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan di lingkungan sekolah.
Dalam praktiknya, para guru memberikan imbauan tegas kepada siswa untuk tidak menggunakan ponsel saat pembelajaran berlangsung. Bahkan, siswa yang membawa perangkat komunikasi diminta untuk mengumpulkannya sebelum kegiatan belajar dimulai. Prosedur ini diterapkan untuk memastikan lingkungan belajar yang kondusif.
Pengumpulan ponsel sebelum pelajaran dimulai merupakan strategi efektif untuk meminimalkan gangguan. Dengan demikian, siswa dapat lebih fokus pada materi pelajaran yang disampaikan oleh guru. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen sekolah dalam mendukung kebijakan pembatasan akses medsos anak.
Komitmen Komdigi dan Meta dalam Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyambut baik iktikad perusahaan teknologi Meta. Meta, sebagai pemilik platform Facebook, Threads, dan Instagram, berkomitmen membatasi akses anak ke media sosial mereka. Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Perusahaan Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya. Sebelumnya, Facebook, Instagram, dan Threads dapat diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas di Indonesia. Kini, sesuai dengan ketentuan pemerintah, platform tersebut hanya bisa diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas, menandai perubahan signifikan dalam kebijakan akses.
Lebih lanjut, Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Proses ini akan memakan waktu mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta. Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta ini diharapkan selesai pada Jumat (10/4), menunjukkan langkah konkret dari perusahaan teknologi tersebut.
Menkomdigi Meutya Hafid menilai bahwa komitmen kepatuhan Meta menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mendukung regulasi pemerintah. Beliau menegaskan bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala utama, melainkan masalah kemauan dan iktikad baik dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia. Hal ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan penyedia platform digital demi perlindungan anak.
Sumber: AntaraNews