Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
BGN Evaluasi Penerima MBG: Sekolah Mampu Rasanya Tidak Perlu

{{caption}}
DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

{{caption}}
DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

{{caption}}
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Beberkan 3 Fokus Utama Kawal Nasib Buruh

{{caption}}
Misteri Jasad Pedagang di Sukabumi Terungkap, Balsem dan Bawang Jadi Petunjuk

{{caption}}
Alasan Prabowo Angkat Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

Topik Terkait
{{caption}}
Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia, Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak

Raksasa teknologi Meta kini batasi usia pengguna untuk Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia, menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas demi perlindungan anak di platform digital.

{{caption}}
Pemprov NTB Sambut Batas Usia Pengguna Meta 16 Tahun, Perkuat Perlindungan Anak Digital

Pemerintah Provinsi NTB menyambut baik kebijakan batas usia pengguna Meta menjadi minimal 16 tahun, menegaskan komitmen perlindungan anak di ruang digital dan membangun ekosistem yang lebih sehat.

{{caption}}
PP Tunas: Wujud Keberpihakan Negara Lindungi Anak di Ruang Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak, bahkan telah dipatuhi oleh raksasa teknologi seperti Meta.

{{caption}}
KPAI Apresiasi Komdigi Dorong Perlindungan Anak Digital, Meta Patuh PP Tunas

KPAI apresiasi Komdigi dorong implementasi PP Tunas demi **perlindungan anak digital**. Kepatuhan Meta membatasi akses usia 16+ jadi bukti, namun KPAI ingatkan implementasi berkelanjutan penting.

{{caption}}
Meutya Hafidz: Meta Platforms Patuhi Aturan PP Tunas Batasi Akses Pengguna Minimal Usia 16 Tahun

Saat ini, pengguna di Indonesia yang ingin mengakses platform Facebook, Instagram, dan Threads harus usia minimal 16 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah.

{{caption}}
Komdigi Apresiasi Meta Batasi Akses Anak di Instagram, Facebook, dan Threads

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik komitmen Meta untuk membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platformnya, sejalan dengan PP Tunas terbaru.

{{caption}}
Pelajar Tak Masalah Penggunaan Medsos Anak Dibatasi, Bisa Lebih Fokus Tugas dan Bersosialisasi

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan peraturan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

{{caption}}
Diskominfo Bangka Barat Gencarkan Edukasi Pembatasan Media Sosial Anak Pasca-PP Tunas Berlaku

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Barat memperkuat edukasi pembatasan media sosial anak menyusul berlakunya PP Tunas, bertujuan melindungi anak dari dampak negatif gawai dan mendorong aktivitas positif.

{{caption}}
PP Tunas Jadi Tameng Orang Tua Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya

Pakar UGM Novi Poespita Candra menilai PP Tunas jadi tameng efektif bagi orang tua melindungi anak dari bahaya media sosial. Kebijakan ini dorong literasi digital.

{{caption}}
Pemkot Palangka Raya Dukung Pembatasan Medsos Anak, Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital

Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebagai langkah strategis melindungi generasi muda dari risiko digital.

{{caption}}
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

{{caption}}
Mendikdasmen Minta Provider Seleksi Penggunaan Medsos, Tegaskan Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti meminta provider telekomunikasi turut serta dalam upaya pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun untuk melindungi mereka dari dampak negatif.

{{caption}}
Bupati Serang Dukung Penuh Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan dukungan kuat terhadap kebijakan pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun, sebagai langkah konkret melindungi generasi muda dari konten tidak pantas dan menjaga kesehatan mental mereka.

{{caption}}
Muslimat NU Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Pimpinan Pusat Muslimat NU menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Komdigi terkait pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun, sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif digital.

{{caption}}
Disdik Kepri Terapkan Kebijakan Larangan Ponsel di Sekolah Mulai 2027

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) akan memberlakukan kebijakan larangan ponsel di sekolah bagi siswa SMA/SMK mulai tahun 2027, mengacu pada regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.

{{caption}}
Komdigi Ungkap Lebih Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial

Peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.

{{caption}}
Harkitnas 2026: Jaga Tunas Bangsa, Kedaulatan Negara Diperkuat Generasi Muda Bulungan

Wakil Bupati Bulungan menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam memperkuat kedaulatan bangsa melalui tema Harkitnas 2026, didukung program strategis nasional dan regulasi perlindungan anak.

{{caption}}
Siber Sehat NTT: Perkuat Ruang Digital Aman bagi Anak dan Remaja

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meluncurkan program Siber Sehat NTT, sebuah inisiatif layanan pengaduan dan literasi digital untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan terpercaya, khususnya bagi anak dan remaja, guna mencegah adiksi dig

{{caption}}
Menkomdigi Meutya Hafid: PP TUNAS Lindungi Anak Indonesia dari Ancaman Digital, Ciptakan Generasi Unggul di Era Digital

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.

{{caption}}
Kemkomdigi: PP Tunas Wajibkan E-commerce Lindungi Anak dari Risiko Digital

Kemkomdigi melalui PP Tunas memastikan platform e-commerce memiliki mekanisme perlindungan anak yang memadai, mulai dari verifikasi usia hingga persetujuan orang tua, demi menjaga anak dari risiko digital.