Muslimat NU Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Pimpinan Pusat Muslimat NU menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Komdigi terkait pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun, sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif digital.
Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Komdigi dan akan diberlakukan secara nasional.
Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2026, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasinya atas langkah Komdigi ini. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kesehatan mental serta perkembangan anak-anak di era digital.
Urgensi Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah langkah penting. Ia menilai penggunaan gawai tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kecanduan digital pada anak. Kecanduan ini dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan mereka secara signifikan.
Tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk memantau aktivitas digital anak-anaknya secara terus-menerus. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi upaya kolektif dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda. Muslimat NU melihatnya sebagai bagian integral dari perlindungan anak di era modern.
Kebijakan yang diinisiasi oleh Komdigi ini diharapkan dapat memberikan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ini juga menjadi pengingat bagi orang tua akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh buah hati mereka. Dukungan dari organisasi sebesar Muslimat NU memperkuat urgensi kebijakan ini.
Peran Strategis Muslimat NU dalam Perlindungan Anak dan Masyarakat
Selain mendukung pembatasan akses media sosial, Khofifah juga menyoroti peran strategis Muslimat NU sebagai pilar pergerakan perempuan Nahdliyin. Organisasi ini berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai Islam Rahmatan lil Alamin di tengah masyarakat luas. Hal ini disampaikan saat Peringatan Nuzulul Qur’an dan Penutupan Pesantren Anak Ramadhan PP Muslimat NU.
Keberadaan Muslimat NU yang tersebar luas hingga pelosok desa dan berbagai negara menunjukkan kontribusi besar organisasi. Mereka berperan dalam memperkuat kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan. Khofifah berharap semua kegiatan ini menjadi amal ibadah dan jariyah bagi anggotanya.
Ketua Pengurus Pusat Muslimat NU, Arifah Fauzi, yang juga menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), turut mengapresiasi gagasan Khofifah. Salah satu program yang diapresiasi adalah ide Pesantren Anak Ramadhan. Program ini kemudian didukung oleh enam kementerian dan Menko PMK, menunjukkan kolaborasi lintas sektor.
Peran Muslimat NU tidak hanya terbatas pada kontribusi bagi bangsa dan negara, tetapi juga dalam menghadirkan nilai-nilai Islam. Nilai-nilai tersebut membawa kedamaian, kasih sayang, dan keberkahan bagi seluruh umat manusia. Ini menunjukkan komitmen organisasi terhadap kesejahteraan sosial dan spiritual.
Sumber: AntaraNews